AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku ditantang untuk membuka secara terang-benderang borok yang selama ini bersarang di Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Maluku.

Hal ini disampaikan Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (29/10) meresponkan langkah Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membidik kasus du­gaan penyalahgunaan dana PON 2020.

Dikatakan, tindakan yang dila­kukan Kejati untuk mengungkap­kan kejahatan teratur dengan menyalahgunakan anggaran PON sudah tepat dan patut diapresiasi oleh semua elemen masyarakat.

Pellu menegasakan, Kejaksaan Tinggi Maluku ketika membidik suatu kasus tentunya telah me­lalui audit investigasi internal, se­hingga langkah tersebut memiliki dasar yang dapat dipertang­gung­jawabkan baik dari segi alat bukti maupun lainya.

Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan konsistensi Kejati Maluku,  artinya sebagai lembaga penegak hukum Kejati Maluku harus konsisten dan berani membongkar perbuatan yang merugikan negara ditubuh KONI Maluku hingga tuntas.

Baca Juga: Korupsi ADD-DD, Raja & Sekneg Sirisori Disidangkan

“Sudah tepat, tapi Kejaksaan Tinggi harus konsisten dan berani ungkapkan korupsi di KONI, ini kan kejahatan terhadap keuangan negara yang harus diberantas tanpa pandang buluh,” tegas Pellu.

Kejati Maluku,  kata Pellu, harus menunjukkan kepada publik tentang komitmennya dalam memberantas korupsi apalagi nilai anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Provinsi tahun 2021 itu cukup besar mencapai 16 miliar rupiah.

Siapapun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan anggaran PON, lanjut dia, harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu agar masyarakat percaya jika kejaksaan tinggi memang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi di Maluku.

Menurut Pellu, bila kejaksaan tinggi tidak menangani dugaan penyalahgunaan dana PON Papua ini dengan baik, maka masyarakat akan menilai telah terjadi kong­ka­likong antara kejaksaan dengan ok­num tertentu yang telah menikmati uang rakyat tersebut.

“Intinya kita berharap Kejati benar-benar serius dan berani untuk membongkar kejahatan di KONI agar kedepannya tidak ada yang berani melakukan tindakan korupsi ang­garan olahraga di Maluku,” ujar Pellu.

Ditantang

Terpisah, praktisi hukum Alfaris Laturake pun menantang Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berani dan serius untuk membongkar penya­lahgunaan dan PON XX di Papua yang disinyalir menimbulkan ke­rugian negara.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi tidak boleh bermain-main dalam kasus ini, sebab akan berdampak bagi prestasi olahraga di Maluku akibatnya semakin hari Maluku akan tertinggal dibidang olahraga jika dibandingkan dengan daerah lain.

“Kalau memang Kejaksaan Tinggi Maluku sudah mengantongi alat bukti yang cukup kami dorong Kejati untuk berani membongkar penyalahgunaan dana PON Papua ini secara terang-terangan kepada masyarakat,” tegas Laturake.

Kejati harus berani mempertang­gungjawabkan lengkap hukum ini kepada masyarakat sehingga ada kepercayaan dari masyarakat apa­lagi beberapa waktu belakangan ini kasus tidak ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku se­hingga kepercayaan publik menjadi berkurang.

Ditambahkan, siapapun yang terlibat baik KONI maupun Dinas Pemuda dan Olahraga harus dilibas agar ada efek jerah bagi pelaku guna meningkatkan kualitas olahraga di Maluku.

Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, dana hibah PON XX Papua yang diper­untukan bagi KONI Maluku dibìdik Kejati Maluku.

Kuat dugaan dana senilai Rp16 miliar itu dipakai tidak sesuai per­untukan, bahkan masuk ke kantong pribadi sejumlah petinggi.

KONI Maluku serta Dinas Pemuda dan Olahraga, disebut-sebut ter­masuk pihak yang diduga kuat ikut menyelewengkan dana itu.

Dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Maluku, diambil dari APBD tahun 2021, dimana penyalurannya hingga ke KONI sebagai induk olahraga, dihandel langsung oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sejatinya, jauh sebelum pelaksa­naan pesta olahraga tingkat nasional itu digelar, KONI Maluku banyak mendapat sorotan baik dari atlit maupun masyarakat.

Hal ini dikarenakan induk orga­nisasi olahraga di Maluku itu disi­nyalir menyalahgunakan anggaran yang berasal dari APBD Maluku itu.

Sumber Siwalima di Kejati Maluku menyebutkan saat ini sejumlah petinggi KONI Maluku dimasa kepemimpinan Tonny Pariela, mulai digarap jaksa.

Bahkan sumber tersebut mengaku kalau kemarin (27/10) siang, jaksa masih meminta keterangan dari mantan Dekan FISIP Unpatti itu.

“Betul. Tadi masih dimintai kete­rangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Selain Pariela, lanjut sumber tadi, jaksa juga memanggil Kadispora Sandi Wattimena.

Kata sumber itu, Sandi dipanggil lantaran pendistribusian seluruh dana KONI Maluku ke PON Papua, dilakukan oleh dinas yang dipim­pinnya.

“Pak mantan Ketua Umum KONI Maluku, Tonny Pariella dan pak Ka­dispora Maluku, Sandi Wattimena sudah diperiksa,” ujarnya.

Kendati begitu, sumber tersebut mengaku kalau kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyidik Kejati Maluku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menyeret oknum-oknum di KONI Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudin Kareba yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kalau pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Saya belum dapat info dari Pidsus kalau sementara sidik kasus dana hibah KONI Maluku untuk PON XX,” kata Kareba.

Sedangkan Tonny Pariella yang dikonfirmasi Kamis (27/10) tidak mengaktifkan telepon selulernya.

Terpisah, Kadispora Maluku, Sandi Wattimena saat dihubungi se­dikit berdiplomasi dan enggan me­ngaku kalau dia sudah digarap jaksa.

Menurut Sandi, tidak ada peme­riksaan dari kejaksaan terhadap dirinya.

Namun demikian Sandi mengaku memang ada masalah saat temuan BPK. Tapi temuan itu sudah dise­lesaikan alias beres.

“Seng ada pemeriksaan for beta. Beta seng dapa periksa nona. Dong lia katong keluar dari kantor kejak­saan dong kira katong dapat periksa kapa e. Memang nona ada temuan BPK tapi seng ada masalah sudah diselesaikan,” ujarnya melalui tele­pon seluler sambil tertawa.

PON XX Papua sedianya digelar pada 20 Oktober hingga 2 November 2020, tetapi ditunda ke tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Di ajang ini, Maluku finish di peringat 21 dari 34 provinsi se Indonesia. dengan total perolehan me­dali, lima medali emas, empat medali perak dan enam medali perunggu.

Apresiasi Jaksa

Pengamat Olahraga, Ronny Sam­loy mengapresiasi Kejati Maluku yang berani menyentuh dana hibah KONI Maluku.

“Sebagai praktisi dan pengamat olahraga, saya sangat mengapre­siasi sikap kejaksaan yang mau mengaudit atau mengusut dana hibah KONI Maluku. Ini menjadi sebuah terobosan baru karena selama ini penggunaan dana hibah di bidang keolahragaan itu tidak tersentuh secara hukum, padahal patut diduga terjadi penyalahgu­naan,” ungkap Samloy.

Menurutnya langkah Kejati Maluku ini menjadi pintu masuk kejaksaan untuk membongkar borok di bidang keolahragaan.

“Karena yang kita tahu bahwa  penyalahgunaan anggaran olahraga itu berdampak pada kesejahteraan atlit dan pelatih yang sejahterah adalah pengurus KONI, tetapi yang terluntah luntah justru atlit dan pelatih,” bebernya.

Samloy berharap apa yang men­jadi atensi korps adhyaksa untuk mengusut dana hibah ini patut diapresiasi khalayak Maluku, khu­sus kjalayak olahraga.

“Kita berharap ini tidah hanya sampai ke proses penyelidikan, namun ada penegakan hukum yamg menggiring orang orang yang patut diduga melakukan penyelagunaan dana dengan menjadikan mereka sebagai tersangka,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, peng­gunaan dana untuk kontingen  sebelum berlaga di PON XX Papua, banyak masalah.

Salah satu contoh munculnya pro­tes menu makanan yang dila­yang­kan atlit saat tengah berkon­sen­trasi di pemusatan latihan daerah.

Kala itu atlit memprotes KONI Maluku lantaran kedapatan menu makanan tidak seauai porsi atlit dan melanggar aturan tentang gizi atlit.

Tak hanya itu, sejumlah atlit juga ditelantarkan baik saat di hunian di Papua, maupun saat pulang ber­tanding, seperti yang terjadi di Bandara Pattimura.

Saat itu viral di media sosial rombongan atlet dayung Maluku telantar di Bandara Pattimura, Ambon, usai berlaga di PON XX Papua. Padahal, para atlet itu baru saja meraih medali emas untuk Maluku.

Rombongan atlet dayung Maluku itu tiba di Bandara Pattimura, Rabu (13/10). Namun mereka kebingungan saat tiba di bandara, karena tidak ada satu pun dari perwakilan daerah yang menyambut atau bahkan menjemput mereka.

Salah seorang atlet lantas mela­kukan siaran langsung (live) di akun Facebook miliknya soal kondisi para atlet dayung yang telantar di Ban­dara Pattimura.

Dalam video berdurasi 8 menit 41 detik itu, salah seorang atlet peraih emas, Chelsea Corputty, mengata­kan telah tiba di Kota Ambon tapi tidak ada jemputan dan berinisiatif untuk pulang sendiri-sendiri.

“Halo guys kita pulang dari PON kita cari jalan sandiri guys. Ini atlet terlantar guys. Adoooo Maluku ee, huuuu,” kata Chelsea Corputty dalam siaran langsung di akun Facebook-nya sembari tertawa.

Dalam video itu, Chelsea juga sempat memanggil nama rekannya yang juga meraih emas, La Memo. Menurut Chelsea, La Memo dan rekan-rekannya yang lain juga harus pulang sendiri-sendiri.

“Memo pulang, ka Osi cari jalan sandiri. Sampe sini katong seng dapat jemputan,” teriak Chelsea sambil tertawa.

Masih dalam keterangan Chelsea, dia mengatakan sempat telantar selama 2 jam di Bandara Pattimura bersama teman-temannya sesama atlet. Mereka bahkan sampai kela­paran karena menunggu jemputan yang ternyata tidak pernah ada.

“Sudah, beta mau pulang mau makan ikan bakar,” kesalnya.

Perlu diketahui, atlet dayung Maluku sukses meraih 3 emas, 2 perak, dan 1 perunggu di PON XX Papua.

Pemerintah daerah seolah tidak kenghargai perjuangan pahlawan olahraga Maluku ini usai bertanding mengharumkan nama daerah di kancah nasional. (S-20)