AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara Daud Sangaji, tersangka tambang Galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Roho­mo­ni ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelimpahan berkas dilakukan usai pemeriksaan sejumlah saksi berikut barang bukti di kasus tersebut.

“Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa un­tuk diteliti atau tahap I, bebe­rapa waktu lalu,”ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/3).

Usai pelimpahan berkas, kini penyidik menunggu berkas tersebut diteliti. Jika dinyatakan lengkap atau P-21 penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa untuk diproses lanjut.

Lima Jam Dicecer Polisi

Baca Juga: Ungkap Aliran Dana Sertifikasi Guru Malteng, Polisi Libatkan BPKP

Pasca ditetapkan sebagai tersangka galian C illegal, Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji dicerca penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (1/2) selama lima jam lebih.

DS, sapaan akrab Daud Sangadji ini dicerca sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Setelah istirahat makan siang, DS kembali menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIT hingga 17.15 WIT.

Pengusaha ternama di Maluku ini seharusnya menjalani pemeriksaan Senin (29/1) namun DS minta tunda pemeriksaan melalui surat resmi yang masuk ke penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

DS akhirnya menjalani pemerik­saan, Kamis (1/2) terkait kasus tambang galian C ilegal di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni. Dalam kasus ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Sangaji tiba sekitar pukul 11.00 WIT. Raja Rohomoni  ini mengenakan kemeja motif garis berwarna hitam dan celana bahan warna hitam itu terlihat turun dari mobil Mitsubisi Mirage warna hitam bernomor Polisi DE 1746 AG.

Ia terlihat didampingi kuasa hu­kumnya Doddy Soselissa dan lang­sung masuk ke ruang pemeriksaan.

Kurang lebih 2 jam pemeriksaan atau sekitar pukul 13.00 WIT keduanya terlihat keluar ruangan pemeriksaan untuk makan siang. Pemeriksaan berlanjut sekitar pukul 14.00 hingga selesai pada pukul 17.15.

DS yang dicegat wartawan menolak memberikan keterangan, dan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kuasa hukumnya.

Kepada wartawan kuasa hukum DS, Doddy Soselissa mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya di cerca belasan hingga puluhan perta­nyaan. Pertanyaan yang dilontarkan terkait galian C di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.

“Terkait kasus ini klien kami kooperatif, hal ini ditunjukan dengan kehadiran klien kami. secara materi kami siap hadapi, namun kami hanya inginkan proses penegakan hukum yang adil,”jelas Soselissa usai pemeriksaan DS.

Dikatanya usai pemeriksaan, DS tidak ditahan dan diwajibkan lapor.

“Klien saya diwajibkan lapor 2 kali selama seminggu yakni hari Selasa dan Kamis,”ungkapnya.

Untuk diketahui, DS terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (S-10)