Berkas Bacaleg Tiga Parpol di MBD Dikembalikan
TIAKUR, Siwalimanews – KPU MBD mengaku sampai dengan H-1 penutupan pendaftaran baru terdapat 10 parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg mereka. namun dari 10 parpol tersbeut, tujuh parpol dinyatakan berkasnya lengkap, sementara tiga parpol berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.
“Sudah ada 10 parpol yang ajukan dokumen bacalegnya ke KPU. Dari 10 parpol ini, tujuh dokumen parpol diterima, sementara tiga parpol lainya dikembalikan,” ungkap Ketua KPU MBD, Kristian L Talupoor kepada wartawan di Kantor KPU MBD, Sabtu (13/5).
Ia merincikan, tujuh Parpol yang dokumennya diterima yakni, PDIP, PAN, HANURA, PSI, Demokrat, PKS dan Gerindra. Sedangkan tiga parpol yang berkasnya dikembalikan adalah, PKB, PBB dan Nasdem.
Dikembalikannya berkas dari ketiga partai itu, dikarenakan ada ketidaksesuaian data fisik dan data yang dimasukan dalam SILON, sehingga dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan.
“Di esok hari diharapkan sudah selesai dan dapat dilakukan pengajuan kembali. Kita harap esok adalah hari terakhir, dan sesuai ketentuan kita tetap membuka pengajuan dimulai pukul 08.00-23.59 WIT,” ujarnya.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus Korupsi BLK , Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKPSementara hingga saat ini tambah Talupoor, masih terdapat 8 parpol lainnya yang belum mengajukan dokumen bacaleg mereka. kedelapan parpol tersebut yakni, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Gelora, PKN, Golkar, PPP dan Perindo.
KPU Aru
Sementara di Kabupaten Aru, hingga H-1 penutupan pendaftaran, baru 9 parpol yang mengajukan dokumen bacaleg mereka ke KPU. 9 parpol tersebut yakni, PDIP, Nasdem, PKS, Hanura, PSI, PAN, Demokrat, PKB dan PBB.
Hari ini, ada lima parpol ajukan bacaleg mereka lagi yakni dua parpol yang pada hari sebelumnya berkas dokumen dikembalikan yaitu Nasdem dan PSI, ditambah tiga parpol lainnya yang ajukan bacaleg, yakni Demokrat, PKB dan PBB.
Sehingga total hingga hari ini, sudah sembilan parpol yang ajukan dokumen bakal calon anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 yang dinyatakan lengkap dan benar yang ditandai dengan bukti tanda terima dan berita acara,” ungkap Ketua KPU Aru Mustafa Darakay kepada Siwalimanews di Kantor KPU Aru, Sabtu (13/5) sore. (Mg-2/S-11)
Tinggalkan Balasan