AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal guna membahas surat edaran Mendagri, sekaligus mengajukan nama calon Penjabat Walikota Ambon, yang harus diajukan paling lambat 6 April 2023.

Pasalnya, sesuai  amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-undang itu menegaskan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Terkait hal itu, hari ini, Senin (3/4) fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal yang keputusannya akan merekomendasi nama-nama untuk diusulkan sebagai Pj. Walikota Ambon.

Baca Juga: Puasa Ramadan Ibadah Penting Dalam Islam

Terkait hal itu Fraksi Gabungan PKS dan PPP di DPRD Kota Ambon telah menyiapkan beberapa nama yang nantinya direkomendasikan dalam rapat internal tersebut.

Ketua Fraksi Gbaungan PKS PPP Yusuf Wally mengaku, fraksi gabungan yang dipimpinnya ini telah menyiapkan beberapa nama, termasuk didalamnya nama Bodewin Wattimena dan juga Sandy Wattimena.

“Menurut pak Bodewin saat menjabat di Pemerintahan Kota Ambon satu tahun ini, beliau bisa membuat beberapa perubahan, terutama di DPRD. Dari itu, mungkin ada juga dari teman-teman yang lain, tapi kalau saya, bisa saja pak sekot, Sandy Wattimena, Afandy Hasanussy, dan dari kota, ibu Rina Purmiassa,” ungkap Wally.

Pihaknya berharap, dalam rangka memasuki tahun politik 2024, maka penjabat kedepan harus jujur, objektif dan tidak mengganggu karena satu kepentingan, hanya karena dalam prosesnya kali ini, diusulkan oleh DPRD.

“Artinya tidak berlatar belakang bahwa warna apapun dia (penjabat), tapi kedepan, untuk kompetisi 2024, diharapkan bisa berjalan dengan aman, damai dan betul-betul tidak mempunyai kepentingan tertentu,”cetusnya.

Terkait dengan proses ini menurut Wally, pihaknya telah berdiskusi secara internal fraksi, bahkan memintah arahan dari DPW sebagai petunjuk untuk  beberapa pejabat senior, baik di pemerintah kota maupun provinsi.

“Ada ibu Rina Purmiassa, ada Kadis Kesehatan dan juga Kadis Sosial. Ataupun ada beberapa nama dari provinsi itu, yang mungkin saya juga  mengusulkan sekda provinsi, juga bisa,” ucapnya.

Dia berharap, tidak ada foting dalam proses ini, sehingga siapa yang nantinya diusulkan, betul-betul yang berkompeten menjalankan roda pemerintahan kedepan.

“Ini kan semua pasti punya kepentingan, dan kita mau sepakati dulu aturan-aturannya, artinya kalau tiga nama yang harus diusulkan, apakah hanya satu, dua, tiga. Artinya kita tidak inginkan kedepan ada foting dan sebagainya. Tapi intinya, ini   untuk Kota Ambon, tinggal setahun, prinsipnya dia bisa mengatur Ambon ke depan lebih baik, terutama pada saat momentum kompetensi 2024 nanti,” harapnya.(S-25)