Berikan Efek Jera, Polisi Narkoba Harus Dihukum Berat
AMBON, Siwalimanews – Keterlibatan tiga oknum penegak hukum dalam penyalahgunaan narkoba awal tahun di kompleks asrama polisi (Aspol) Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon beberapa waktu lalu menjadi perhatian dari berbagai kalangan.
Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin mengatakan sebagai aparat penegak hukum, tidak sepantasnya mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia berharap proses hukum terhadap tiga oknum polisi yang terlibat pesta narkoba harus ditegakkan. Batmomolin menuturkan, proses hukum harus berjalan baik dan menimbulkan efek jera, supaya masyarakat merasa puas.
“Pihak penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Perlakuan hukum terhadap masyarakat dan oknum petugas yang melakukan kejahatan harus sama. Apalagi narkoba ini sangat membahayakan bangsa,” paparnya.
Menurut Batmomolin, untuk memberi efek jera, salah satu yang harus dilakukan yakni pemberian hukuman yang berat untuk para pelaku. Sehingga oknum warga yang terlibat jaringan tersebut, berpikir untuk bisa terlibat.
“Kita minta kejaksaan dan pengadilan beri hukuman seberat-beratnya pada terdakwa kasus narkoba, biar ada rasa takut dan jera,” katanya.
Baca Juga: Pengacara Keluhkan Sistem Sidang OnlinePara pelaku kejahatan narkoba itu jika dihukum berat sambungnya, juga menjadi ketakutan sendiri bagi para sindikat dan pengguna narkoba. Misalnya, terdakwa yang dihukum berat, setelah keluar penjara bisa tobat dan berpikir untuk tidak mengulangi lagi.
Dia juga menyampaikan, jika virus narkoba bisa melahirkan kriminal umum lain. Awalnya bandar dan pengedar akan memberi secara gratis, setelah ketularan, maka pengguna akan mendapatkan narkoba dengan cara membeli.
“Kalau sudah ketagihan, jadi untuk mendapatkan narkoba mereka bisa melakukan tindak pidana lain seprti mencuri,” jelasnya.
Untuk diketahui, tiga oknum anggota Polda Maluku kedapatan pesta sabu di kompleks Aspol Sabhara Polda Maluku yang terletak di Kawasan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (12/1).
Selain tiga oknum anggota polisi itu, terdapat dua warga sipil yang ikut pesta sabu, satu diantaranya perempuan. Kelima orang itu langsung ditangkap personil SatresnarkobaPolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Tiga oknum polisi yang ditangkap itu Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander Alias Evan (32) dan Brigpol Afrizal Masaoi alias Af (31). Sedangkan dua warga sipil satu diantaranya perempuan yakni Semy Uneputy alias Semy (45), warga Gang Dasilva dan Herlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, kelima orang ini ditangkap di kamar milik Bripka Ilham Lembang alias Ilo di kawasan Asrama Polisi Tantui (rumah susun) lantai II Sabhara Polda Maluku.
Kejadian tersebut terungkap setelah anggota Satuan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapatkan informasi dari informan, kalau seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan tengah menuju Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.00 WIT untuk mengambil pesanan narkoba jenis sabu dari Desa Kailolo Kecamatan Haruku Kabupaten Malteng.
Ternyata seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan informan itu adalah target yang sudah lama diincar yakni Semmy Uneputty. Anggota Resnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kemudian disiagakan di Desa Tulehu guna menunggu target yang dincar.
Setelah beberapa jam menunggu, target tiba-tiba melintas menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna hitam putih dengan nomor polisi DE 2407 LY dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Kota Ambon, sehingga anggota polisi yang disiagakan selanjutnya membuntutinya.
Dalam melakukan pengejaran, anggota Satresnarkoba kaget bukan kepalang, lantaran target menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar salah satu anggota yakni Bripka Ilham di lantai II.
Anggota Resnarkoba langsung berkoordinasi dengan Propam Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Danton 3 B Ditsamapta Polda Maluku untuk lakukan penggeledahan. (MG-2)
Tinggalkan Balasan