AMBON, Siwalimanews – Aksi joget istri Gubernur Ma­luku, Widya Pratiwi bersama se­jumlah pejabat Maluku di tengah kondisi pandemi Covid-19 ber­ujung ke proses hukum. Ikatan Ma­hasiswa Muhammadiyah (IM­M) melaporkan ke Polda Maluku, Senin (17/7).

IMM menilai, aksi joget yang tidak menggunakan masker telah mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Ketua Cabang IMM Kota Ambon Ardi Septian Labalawa meng­atakan, berdasarkan video tersebut yang ramai dimedia sosial tertanggal 9 Juli 2021, pengambilannya tertang­gal 22 Juni 2021 di Cafe Maluku, ketika berlangsungnya syukuran pelantikan Bupati Kabupaten Buru Selatan tepilih merupakan tindakan yang sudah melanggar undang-undang.

Menurut IMM, aksi joget tersebut patut diduga melanggar UU dan prokes seperti menjaga jarak, me­makai masker dan mencuci tangan (3M) dan peraturan perundang — undangan lainnya karena dilakukan secara berkerumun di masa pandemic Covid-19.

“Karenanya kami memiliki hak secara hukum melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebegaimana termaktub di dalam ketentuan pasal 1angka 25 KUHP. Dasar Hukum yang merujuk pada fakta tersebut pertama pada UU No, 6 tahun 2018 pasal 99, seba­gaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (I),” rincinya.

Baca Juga: Habiskan Rp30 Miliar, Air Bersih tak Dinikmati Rakyat

Selain itu, dalam UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Me­nular dan pasal 55 ayat 1 KUHP di­pidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu pertama mereka yang mela­kukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kedua, mereka yang memberi atau menyanjikan sesuatu, dengan me­nyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan anca­man atau penyesalan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang Imun supaya melakukan per­buatan.

Ketiga,terhadap penganjur, ha­nya perbuatan yang sengaja dian­jurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibatnya.

Selain itu, menurut IMM dalam Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Serta surat edaran Menten Kesehatan Republik Indonesia tentang Protokol Pence­ga­han Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan atau area publik dalam mendukung keberlangsungan usaha. Ia berha­rap, laporan yang disam­paikan secepatnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polda Maluku. (S-51)