AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016, dengan terdakwa mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/8), Sekda Bursel Iskandar Walla, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam memberikan keterangannya, Walla sempat ditegur JPU KPK Taufiq Ibnugroho lantaran keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Walla yang dicerca dihadapan majelis hakim mengaku, dirinya tidak pernah mengetahui alat bukti yang disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di ruang kerjanya. Padahal Walla sendiri menandatangani berita acara penyitaan dokumen.

Bukti penandatangan dokumen yang juga tertera di BAP tersebut, selanjutnya sebagaimana yang diperlihatkan KPK di ruang sidang sebagai bukti saksi berbohong. Keterangan yang diberikan Walla ini lantas membuat JPU geram dan mengancam akan kembali memangil Walla, jika dirinya terus berbohong.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Tolak Sahubawa Jadi Penjabat Bupati

“Saudara saksi, saya ingatkan jika saudara berdalih, suadara harus siap jika KPK memanggil saksi lagi untuk kedua kalinya,” ancam Ibnugroho.

Tak hanya sekali, sepanjang sidang, Walla terus memberi keterangan yang bertolak belakangan dengan keteranganya saat di BAP. Dari hasil temuan KPK, diketahui Tagop meminjam uang sebesar Rp250 juta dari DPRD untuk kepentingan pribadi, uang tersebut kemudian dikembalikan melalui patungan dari masing masing OPD. Nilai pemberian dari OPD bervariasi, antara Rp5 juta sampai Rp20 juta yang diberikan ke DPRD.

Dalam keterangan di BAP, Walla mengaku kalau anggaran yang dipotong setiap OPD itu sesuai arahan Tagop Sudarsono Solissa selaku Bupati Bursel saat itu.

Namun saat dicerca jaksa, Walla lagi-lagi berdalih, bahwa dirinya tidak mengetahui, bahwa keterangan ditiga lembar surat yang terterah nama-nama OPD yang memberikan uang kepada anggota DPRD Bursel. Menurutnya, besaran uang ditentukan tim anggaran untuk kepentingan pembahasan anggaran daerah.

“Saya tidak tahu soal itu, itu yang tentukan tim anggaran, yang nominal Rp5 sampai 20 juta itu diberikan ke komisi di DPRD untuk kepentingan pembahasan anggaran,” ujar Walla.

Lagi lagi kebohongan Walla ini membuat jaksa geram, sampai-sampai majelis hakim turun tangan mencerca dirinya. Setelah disodor beberapa pertanyaan, Walla yang terdesak akhirnya mengaku diarahkan oleh Tagop.

“Benar yang mulia, setiap tahun kita adakan rapat bersama OPD dan eksekutif, disitu saya diarahkan,” ungkapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi. (S-10)