AMBON, Siwalimanews – Tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Maluku hingga saat ini, mencapai Rp71 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon HS Romondang Pakpahan mengaku, tunggakan tersebut berasal dari kurang lebih 78 ribu peserta BPJS di Maluku. Untuk mengatasi tunggakan-tunggakan tersebut, maka BPJS kemudian meluncurkan program rehab, agar peserta bisa menyicil tunggakan-tunggakan tersebut.

“Tunggakan peserta itu bervariasi ada yang 5 bulan bahkan 1 tahun, artinya kalau bayar langsung itu cukup berat, makanya melalui program rehab itu bisa nyicil. Program ini bisa diakses melalui mobile JKN, dan tinggal memilih cicilan sesuai kemampuan peserta,” jelas Pakpahan dalam Media Workshop KC Ambon tahun 2022, di Ambon, Kamis (11/8)

Dalam obrolan santai bersama insan pers, Pakpahan juga mengungkapkan, hingga saat ini, terdapat 49 ribu jiwa yang merupakan tenaga kerja bersama keluarganya, sudah terkafer sebagai peserta BPJS.

“Selain itu, terkait pembayaran kapitasi oleh BPJS untuk Kota Ambon, mencapai Rp10 miliar, disusul Maluku Tengah Rp8 miliar dan yang paling kecil Kota Tual hanya sebesar Rp1 miliar lebih,” urainya.

Baca Juga: Minyak Tanah Masih Sulit, Dua Kali Disperindag Surati Pertamina

Untuk klaim rumah sakit tahun 2019-2022 tambah Pakpahan sebesar Rp705 miliar yang sudah dibayarkan BPJS.

“Sementara klaim covid tahun 2020 oleh Kemen Keuangan ke rumah sakit, mencapai Rp111 miliar serta di tahun 2021 sebesar Rp89 miliar, dan 2022 per bulan Juni sebesar Rp11 miliar, sehingga total untuk Maluku, mencapai Rp211 miliar,” bebernya. (S-25)