AMBON, Siwalimanews – Komisi I batal meminta pertanggungjawaban sekaligus klarifikasi dari Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’Aduddin terkait dengan polemik akibat kebijakan yang membuat para pemimpin agama melaporkannya ke DPRD.

Padahal Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah melayangkan surat panggilan kepada As’Aduddin untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, (27/9) kemarin.

Merespon tidak hadirnya As’Aduddin, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michael Tasane mengatakan, batalnya Penjabat Bupati SBB menghadiri undangan Komisi I, lantaran yang bersangkutan sedang berada di Jakarta guna menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Maluku dan Maluku Utara.

“Kita sudah panggil dan ternyata Bupati lagi di Jakarta untuk RUPS Istimewa Bank Maluku jadi tidak bisa hadir,” ungkap Tasane kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/9).

Kendati begitu, Komisi I tetap berkomitmen untuk menghadirkan Penjabat Bupati SBB dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, baik itu sekda maupun penjabat utama lainya, karena menyangkut dengan pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.

Baca Juga: PUPR Didesak Bangun Infrastruktur Pendukung di KKT

Karena itu, Komisi I akan mengagendakan kembali untuk memanggil Penjabat Bupati SBB setelah komisi selesai melakukan tahapan verifikasi surat masuk beberapa waktu mendatang.

“Prinsipnya kita tetap panggil, soal waktu nanti setelah selesai verifikasi dan untuk tanggal pasti belum tahu,” cetusnya. (S-20)