AMBON, Siwalimanews – Jùru bicara tim kuasa hukum mantan Walikota Ambon, Seggy Haulussy menilai, ada praktik dikriminasi yang dilakukan pihak pengadilan terhadap kliennya, Richard Louhenapessy atau yang dikenal dengan sapaan RL.

Menurut Haulussy, seharusnya mantan Walikota Ambon itu dihadirkan di ruang sidang, sama seperti terdakwa korupsi lainnya yang ditahan KPK, semisal eks Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa. Untuk itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang dalam hal penahanaan kliennya dinilai diskriminasi.

“Ini diskriminasi. Tempat kejadian perkara dan waktu kejadian pidana di Ambon, kenapa terdakwa lain yang ditahan KPK kasus yang sama dihadirkan di ruang sidang, sementara klien saya secara daring atau online. Ini namanya diskriminasi. Ada apa ini,” tanya Haulusssy.

Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020. (S-07)

Baca Juga: Rabu, Komisi I Panggil Penjabat Bupati SBB