NAMROLE, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengeluarkan surat edaran tentang penegasan wajib vaksin Covid19 bagi PNS dan pegawai tidak tetap.

Penegasan itu tertuang dalam surat Nomor: 800/942 tertanggal 2 November 2021. Dimana surat itu menginstruksikan bagi setiap PNS dan PTT untuk segera menjalni vaksin dan jika ada PTT dan PNS yang belum vaksin, maka gaji mereka terancam tidak dibayarkan.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Sahubawa menegaskan, dikeluarkannya surat tersebut sebagai respon untuk menindaklanjuti arahan Wakil Bupati Bursel, Gerson Eliaser Selsily dalam apel yang digelar pada tanggal 1 November 2021.

Poin pertama dalam surat itu menginstruksikan kepada setiap pimpinan OPD supaya secepatnya melaporkan nama-nama pegawai PNS maupun PTT yang belum menjalani vaksin ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pembayaran Gaji kepada PNS dan PTT dilakukan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran, setelah PNS dan PTT tersebut sudah divaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

Baca Juga: Komisi II Dorong PT SIS Kembali Beroperasi

Pada point ketiga menjelaskan, bagi PTT maupun PNS yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit bawaan, maka alasan belum divaksin harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang ditunjuk.

PNS dan PTT yang belum melakukan vaksinasi karena  penyakit bawaan dan tidak bisa melakukan vaksinasi karena bisa menyebabkan resiko medis harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.

Salah satu ASN Pemkab Bursel yang belum menjalani vaksinasi saat ditemui Siwalimanews mengaku, aturan yang dibuat Pemkb Bursel terkesan memaksakan kehendak dan membuktikan bahwa mereka gagal memenuhi target jumlah orang yang divaksin di kabupaten ini.

“Ini aturan yang kalau mau dibilang terkesan memaksakan, masa hak pegawai tak boleh dikasih demi harus penuhi target vaksinasi. Ini membuktikan, bahwa pemkab Bursel gagal memenuhi target vaksinasi, sehingga PNS yang adi korban,” tandasnya.

Untuk itu ia berharap, aturan ini dapat dicabut, sebab PNS yang enggan divaksin dipastikan memiliki alasan tersendiri. (S-35)