AMBON, Siwalimanews – Desakan 20 dari 35 anggota DPRD Kota Ambon untuk meminta dilakukannya rapat internal secara tertutup, akhirnya disetujui pimpinan DPRD.

Rapat yang sengaja tidak digelar di Baileo Rakyat Belakang Soya untuk menghindari wartawan itu, digelar di The Natsepa Hotel, Rabu (3/11) malam.

Sumber terpercaya Siwalimanews di DPRD Kota mengaku, rapat internal yang diglera tersebut, merupakan permintaan dari 20 anggota dengan tujuan untuk membahas temuan BPK sebesar Rp 5,3 miliar pada APBD 2020 di Lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Bahkan diduga, rapat ini sengaja dilakukan untuk meredam konflik internal di tubuh DPRD Kota Ambon yang hingga kini masih terjadi.

“Rapat ini hanya i 29 orang yang memenuhi undangan. Enam anggota tidak hadir yakni, Lucky Upulatu Nikijuluw (PDI Perjuangan), Astrid Soplantila (Gerindra), Saidna Azhar Bin Tahir (PKS/Fraksi Gabungan PPP), Tan Indra Tanaya (NasDem) dan Obed Souisa (Demokrat),” beber sumber itu.

Baca Juga: Tamilouw Rounnusa Kondusif, Ratusan Personel Masih Siaga

Sementara untuk fraksi yang lengkap hadir dalam rapat internal tersebut yakni, Fraksi Golkar, Perindo, PKB-PKPI dan Hanura..

Dijelaskan, rapat ini berawal dimana ada pengusulan rapat paripurna internal yang telah ditandatangani oleh 20 anggota DPRD per tanggal 1 Oktober 2021 lalu. Pasalnya, para anggota ini menduga, banyak hal yang sengaja dirahasiakan Elly Toisuta, Gerald Mailoa dan Rustam Latupono selaku pimpinan DPRD.

Ia mencontohkan, temuan BPK pada APBD 2020 senilai Rp 5,3 miliar di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon yang sengaja didiamkan. Temuan ini diantaranya, ada pada uang makan minum Sekretariat DPRD di tahun 2020, dimana pengadaan makan minum ini melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

“Pimpinan DPRD tidak berhak atas uang makan minum yang diberikan secara tunai. Bahkan realisasi belanja makan minum di Setda Kota Ambon ini diduga fiktif, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 807.480.000 sesuai temuan BPK. Belum lagi soal dugaan kerugian belanja barang dan jasa, kegiatan reses masa sidang pada Sekretariat DPRD, yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.260.000.000,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Bahkan kata dia, ada temuan kerugian negara lainnya di Setda DPRD Kota Ambon pada APBD 2020, yang jika dijumlahkan sekitar Rp 5.293.744.800. Dengan adanya temuan inilah, yang menjadi salah satu alasan bagi 20 anggota DPRD melakukan pengusulan rapat paripurna internal kepada tiga pimpinan DPRD.

“Namun terjadi penolakan hingga nyaris adu jotos antara pimpinan dan anggota, belum lama ini,” bebernya.

Sumber Siwalimanews di DPRD lainnya mengaku, rapat internal tersbeut dilakukan secara tertutup, namun sayangnya ia menolak untuk menyampaikan apa yang menjadi pembahasan dalam rapat itu.

“Kalau terkait dengan rapat semalam coba tanya dengan pimpinan, karena kita juga ada kote etik internal, permintaan itu kan memang rapat tertutup dan yang menjadi jubir semalam itu nanti pimpinan,” ucapnya.

Ia mengaku, dalam rapat itu dilakukan pembahasan seputer temuan BPK namun untuk pentahapannya akan di buat sekretariat DPRD untuk disampaikan ke fraksi-fraksi, karena itu menjadi amanat tatib.

Sumber lainnya juga mengaku, rapat internal itu hanya rapat biasa, dimana semua anggota menyampaikan unek-unek yang mereka rasakan selama ini.

“Ya kita saling melakukan evaluasi sebagai pimpinan maupun anggotalah dalam raopat itu,” ungkapnya.

Namun ketika disinggung terkait dalam rapat itu juga apakah membahas temuan BPK sebesar Rp 5,3 miliar, ia enggan menjawabnya, namun mengarahkannya agar ditanyakan ke pimpinan, karena pimpinan yang bisa menyampaikan apa yang dibicarakan semalam.

“Kalau mau berbicara nanti dipimpinan saja supaya lebih baik,” ungkap sumber itu. (S-51)