AMBON, Siwalimanews Janji Direktur Reskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Firman Nainggolan untuk menggelar perkara kasus dugaan korup­si penga­daan empat unit speedboat di Dinas Per­hubungan MBD, yang diduga melibat­kan Odie Orno belum juga dijalankan.

Informasi yang diperoleh di Polda Maluku  menyebutkan, penyidik sudah menyiapkan berkas dan dokumen kasus Odie Orno, namun belum ada perintah dari direskrimsus untuk melakukan gelar perkara.

“Kalau dokumen setahu kami sudah siap tinggal perintah gelar saja langsung dilakukan. Tetapi belum ada perintah,” kata sumber, kepada Siwalima, Jumat (5/9).

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, tak ada informasi baru yang disampaikan.

“Jawaban saya masih sama. Ini ma­sih akan digelar. Kalau sudah digelar pasti disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga: 14 Tahun Penjara untuk Pembunuh Istri

Ohoirat belum bisa memastikan kapan dilakukan gelar perkara, kare­na wenangan penyidik. “Soal waktu tergantung dari penyidik,” tandas­nya.

Direktur Reskrimsus Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan what­sapp, enggan  merespons.

Minta Kepastian Hukum

Sebelumnya Tokoh Pemekaran Ka­bupaten MBD, Septinus Heama­tang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan gelar per­kara kasus dugaan korupsi penga­daan 4 unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.

Kasus senilai Rp 1.524.600.000 ini telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.

 ”Kasus pengadaan 4 unit speed yang melilit Odi Orno ini, kalau tidak salah sudah dilidik dari tahun 2017 sampai, jika belum selesai itu berarti, belum ada kepastian hukumnya,” tandas Heamatang kepada Siwa­lima di Ambon, Sabtu (31/8).

Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara, kata Heamatang, secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.

“Kalau memang dalam kasus ini tidak cukup bukti, maka dihentikan sehingga yang diduga terlibat  da­lam kasus ini tidak khawatir, namun jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti minimal dua alat bukti, maka harus dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut hingga ke pengadilan,” tandas Hematang.

Menurut mantan Kepala Kejati Maluku ini, proses lanjutan kasus ini harus dilakukan Ditreskrimsus, sehingga orang-orang yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui de­ngan pasti akhir dari kasus ini, se­perti apa.

“Sekali lagi saya katakan pihak kepolisian harus beri kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini, sehingga baik Odie Orno dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas,” tegas Heamatang.

Janji Gelar

Seperti diberitakan, Direktur Res­krimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus  dugaan korupsi pengadaan empat unit  speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.

Penyidik Ditreskrimsus akan me­lakukan gelar perkara untuk menen­tukan langkah penyidik selan­jutnya.

Hal ini disampaikan Kombes Fir­man Nainggolan saat dikonfirmasi Siwa­lima, usai menghadiri upacara mem­peringati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).

Nainggolan menegaskan, penyi­dikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia meng­akui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.

“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih ja­lan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.

Soal Surat Pemberitahuan Dimu­lainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan menga­takan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujar­nya.

Tak Hapus Korupsi

Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak meng­hapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.

Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.­524.­­600.­000 di Dinas Perhubungan Kabupa­ten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Masuk Jaksa

SPDP kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikan­tongi Kejati Maluku.

SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi menga­ku, SPDP yang diberikan Ditreskrim­sus bersifat umum, belum menca­tuman calon tersangka.

“SPDP kasus itu sudah lama dite­rima dari Ditreksrimsus Polda Malu­ku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepada  Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).

Sapulette mengatakan, jaksa ha­nya bersifat menunggu berkas ka­sus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.

Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak perte­ngahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Te­tapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Semen­tara dua buah speedboat lainnya, ma­sih tertinggal di galangan pem­buatan speedboat di Kota Am­bon. (S-27)