Belum Perintah Gelar Perkara, Korupsi Odie Orno Mengambang
AMBON, Siwalimanews – Janji Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan untuk menggelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno belum juga dijalankan.
Informasi yang diperoleh di Polda Maluku menyebutkan, penyidik sudah menyiapkan berkas dan dokumen kasus Odie Orno, namun belum ada perintah dari direskrimsus untuk melakukan gelar perkara.
“Kalau dokumen setahu kami sudah siap tinggal perintah gelar saja langsung dilakukan. Tetapi belum ada perintah,” kata sumber, kepada Siwalima, Jumat (5/9).
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, tak ada informasi baru yang disampaikan.
“Jawaban saya masih sama. Ini masih akan digelar. Kalau sudah digelar pasti disampaikan,” ujarnya.
Baca Juga: 14 Tahun Penjara untuk Pembunuh IstriOhoirat belum bisa memastikan kapan dilakukan gelar perkara, karena wenangan penyidik. “Soal waktu tergantung dari penyidik,” tandasnya.
Direktur Reskrimsus Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan whatsapp, enggan merespons.
Minta Kepastian Hukum
Sebelumnya Tokoh Pemekaran Kabupaten MBD, Septinus Heamatang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.
Kasus senilai Rp 1.524.600.000 ini telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.
”Kasus pengadaan 4 unit speed yang melilit Odi Orno ini, kalau tidak salah sudah dilidik dari tahun 2017 sampai, jika belum selesai itu berarti, belum ada kepastian hukumnya,” tandas Heamatang kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (31/8).
Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara, kata Heamatang, secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.
“Kalau memang dalam kasus ini tidak cukup bukti, maka dihentikan sehingga yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak khawatir, namun jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti minimal dua alat bukti, maka harus dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut hingga ke pengadilan,” tandas Hematang.
Menurut mantan Kepala Kejati Maluku ini, proses lanjutan kasus ini harus dilakukan Ditreskrimsus, sehingga orang-orang yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui dengan pasti akhir dari kasus ini, seperti apa.
“Sekali lagi saya katakan pihak kepolisian harus beri kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini, sehingga baik Odie Orno dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas,” tegas Heamatang.
Janji Gelar
Seperti diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes Firman Nainggolan saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri upacara memperingati HUT RI ke-74 di Lapangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, penyidikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
“Nanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jalan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,” tandasnya.
Soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengatakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. “Kasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak menghapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Masuk Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikantongi Kejati Maluku.
SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengaku, SPDP yang diberikan Ditreskrimsus bersifat umum, belum mencatuman calon tersangka.
“SPDP kasus itu sudah lama diterima dari Ditreksrimsus Polda Maluku, namun SPDP itu bersifat umum,” kata Sapulette, kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).
Sapulette mengatakan, jaksa hanya bersifat menunggu berkas kasus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.”Kita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,” ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.
Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. Tetapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. Sementara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pembuatan speedboat di Kota Ambon. (S-27)
Tinggalkan Balasan