Belum Disetor, Dewan Pertanyakan Retribusi Parkir
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon mempertanyakan setoran retribusi parkir dari pihak ketiga, dalam hal ini PT. Mardika Permai Perkasa ke Pemerintah Kota Ambon.
Diketahui, retribusi parkir yang ditangani oleh perusahaan tersebut, selama ini belum disetor Pemkot Ambon melalui Dinas Perhubungan.
Demikian diungkapkan, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far Far saat diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (13/4)
“Selaku mitra dari Dishub Kota Ambon, kita pertanyakan soal retribusi parkiran sekitar Rp500 juta untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2023 kalau tidak salah, kenapa tidak disetor. Informasinya, karena dari Pemprov juga klaim 20 persen, tapi itu belum disampaikan secara terbuka,” tegas Far Far.
Karena itu, pihaknya akan berdiskusi dengan komisi untuk mengagendakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait, guna membahas persoalan dimaksud.
Baca Juga: BI Warning Masyarakat Hati-hati Gunakan QRISMenurutnya, Pemprov Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengklaim retribusi parkir pada zona Mardika. Sebab kewenangan pengelolaan parkir itu ada pada Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Jika itu benar terjadi, maka Pemprov sudah diluar kewenangan, dan tindakan itu melanggar amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pengelolaan pasar yang didalamnya ada retribusi pasar dan retribusi parkir, merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon. Dengan itu sehingga tidak dibenarkan jika ada klaim 20 persen dari Pemprov Maluku terhadap perparkiran itu. Jadi klaim itu tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum. Dan harusnya ada dukungan penuh dari Pemprov Maluku terhadap Kota Ambon selaku ibukota provinsi. Termasuk pengelolaan Terminal,”cetusnya.
Far Far menambahkan, Pemprov Maluku harus fokus terhadap penataan ruko di Batu Merah dan sekitarnya. Termasuk soal rencana pembentukan Pansus oleh DPRD Provinsi Maluku terkait penataan pasar dan terminal, mestinya difokuskan agar persoalan ini cepat selesai. (S-25)
Tinggalkan Balasan