Belasan OPD Malra Diperiksa Soal Dana Covid, Diduga 70 M Dikorupsi
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, marathon menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid 19, di Kabupaten Maluku Tenggara.
Tercatat sedikitnya 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah dimintai keterangan.
Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae mengatakan, sudah 13 pimpinan OPD yang dimintai keterangan.
Menurut mantan Kapolres Ambon ini, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil 33 OPD lagi untuk dimintai keterangan.
“Masih kurang 33 OPD lagi, panggilan akan dilayangkan,” ungkap Huwae kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (31/10).
Baca Juga: Akademisi Soal Penyalahgunaan Dana Covid & Reboisasi, Jaksa Segera PanggilDitanyakan soal pemerksaan 13 saksi itu apakah ada temuan yang menjurus kepada perbuatan melawan hukum, Huwae menolak berkomentar dengan alasan masih penyelidikan. “Masih lidik,” ujarnya singkat.
70 M Bermasalah
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima terindikasi anggaran dana Covid Malra berpotensi korupsi.
Hal ini karena anggaran tersebut mengalami perubahan, dan perubahan tersebut juga tidak diketahui pimpinan-pimpinan OPD.
Kepada Siwalima, Selasa (31/10) sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana covid anggaran yang awalnya tertera sebesar Rp36 miliar di tahun 2020.
Selanjutnya anggaran tersebut direvisi menjadi Rp40 miliar.
“Anggaran total awalnya 36 miliar, kemudian direvisi menjadi 40 milar, dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan pada BPKAD ternyata jumlahnya bukan lagi 40 miliar tetapi naik 96 miliar, berbeda lagi pada laporan pertanggungjawaban bagian Inspektorat anggaran menjadi 110 miliar,” ujar sumber itu.
Sumber ini kemudian mempertanyakan APBD ditetapkan tahun 2020 lalu datanya bisa berubah-ubah. Dimana tidak ada data tetap refocusing dan alokasi dana Covid tahun 2020 di Kabupaten Malra.
Selain itu dari jumlah anggaran tersebut, lanjut sumber, terindikasi ada selisih 70 miliar yang diduga dikorupsi namun ada dalam dokumen pertanggungjawaban bagian keuangan Pemkab Malra.
Mirisnya lagi, kata sumber itu, rata-rata pimpinan-pimpinan OPD di lingkup Pemkab Malra sama sekali tidak mengetahui anggaran refocusing dan alokasi dana Covid tersebut.
“Contohnya di Dinas Pendidikan yang tidak ada refocusing namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan ternyata ada, sebesar Rp13 miliar. Sehingga mengindikasi bahwa dokumen ini tidak pernah ada di pimpinan OPD. Dan diduga hanya dipegang oleh bagian keuangan dan bupati saja. Karena kalau dokumen-dokumen itu ada, maka tentunya pimpinan OPD mengetahui,” ujar sumber itu lagi.
Dia menyebutkan bahwa sebanyak 20 OPD dari 42 OPD di lingkup Pemkab Malra yang refocusing anggaran dana Covid tersebut.
Selain itu, banyak kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan Covid dimana kegiatan tersebut murni menggunakan dana APBD Malra, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban justru menggunakan dana covid.
Sekda Digarap
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Yani Rahawarin, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (11/10).
Orang nomor tiga di Kabupaten Malra ini diperiksa oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku selama delapan jam, sejak pukul 08.00 hingga 16.15 WIT.
Dia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten bertajuk Larvul Ngabal tersebut.
Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru berbau korupsi.
Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Cobid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.
Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.
Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kesehatan TA 2020 senilai Rp5,796.029. 278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3. 196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan sebelum barang diterima seluruhnya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, pencatatan jumlah barang masuk pada kartu stok tidak sesuai dengan berita acara serah terima. Kesalahan ini tentu merupakan bukti otentik adanya sebuah konspirasi melawan hukum yang dilakukan pelaksana pengadaan barang dan pengguna.
Berikutnya tidak dilakukan pemeriksaan barang secara detail dan menyeluruh. Hal ini merupakan bentuk kesalahan dan bukan kelalaian karena adanya kesengajaan akibat kolusi yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga patut diduga adanya korupsi tersembunyi yang dimainkan oleh pihak pengadaan barang dan pengguna barang.
Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9. 629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196. 029.278,51.
Tindakan ini dinilai melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No:177/KMK 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, bupati diduga secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan dan/atau tidak mengindahkan keputusan bersama menteri.(S-05)
Tinggalkan Balasan