AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan (Dindik) melakukan penyergapan ke Sekolah Dasar (SD) Inpres 23 Ambon di kawasan Pandan Kasturi Tantui, Kecamatan Sirimau Kota Ambon lantaran ditemukan se­mentara melaksanakan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Sekretaris Dindik Kota Ambon, Merry Mairuhu mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang diber­lakukan pada Perwali Nomor 23 dan 32, selama masa pandemik Covid-19 proses belajar mengajar tatap muka belum diizinkan berlaku.

Namun, kedapatan salah satu sekolah di Kota Ambon, yang gurunya membuka satu kelas untuk melakukan proses belajar mengajar yang langsung ditangkap tangan oleh Dindik Kota Ambon atas laporan yang diberikan warga.

“Saya baru saja bubarkan aktivitas belajar mengajar tatap muka di SD Inpres 23. Ini kami lakukan berdasar­kan laporan masyarakat sekitar. Jadi satu kelas itu belajar tatap muka tanpa protokol kesehatan. Bayang­kan guru dan para murid itu tidak menggunakan masker,” jelas Mai­ruhu kepada Siwalima Senin (11/1).

Diakuinya, siswa yang melakukan proses mengajar tersebut adalah siswa kelas empat (4) SD dengan jumlah siswa yang mengikuti proses pembelajaran sebanyak 20 orang. Alasan guru berlakukan belajar tatap muka dikarenakan dirinya jenuh dengn proses belajar secara daring dan luring yang telah dilakukan selama hampir satu tahun setelah Covid-19 melanda di Kota Ambon.

Baca Juga: Hari Ini, Sekolah di Ambon Mulai Belajar Online

Ketika dikonfirmasi terkait dengan sanksi apa yang telah diberikan kepada guru atau kepala sekolah tersebut, dirinya mengungkapkan ini merupakan tahap awal sehingga pihaknya hanya memperingati. Apabila, masih lakukan lakukan tindakan yang sama maka kepala sekolah akan diberikan sanksi tegas.

“Sehingga guru dan kepala sekolah sudah kita sampaikan, dan beta sudah sampaikan ke mereka kalaupun terjadi lagi maka akan diberikan sanksi. Nah dalam perwali itu tidak dikatakan sanksinya apa, sehingga pasti ada sanksi admi­nistrasi ada ya, nanti dinas pendi­dikan akan berikan,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan apa yang dilakukan guru SD Inpres 23 ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lainnya yang berada pada lingkup Pemerintah Kota Ambon  Ambon, agar nantinya tidak muncul klaster baru.

“Warga saja belum sadar apa lagi anak-anak harus kita kumpulkan. Kalau terjadi klaster-klaster baru dari sekolah, maka itu menjadi tanggung jawab pemkot,” pungkas Mairuhu. (S-52)