Beberkan Motif Pembunuh, Erwin Diancam 20 Tahun Penjara
MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Polres Malteng membeberkan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Erwin Soailo (41) terhadap korban Niken Astrid Ilelapatoa (27) yang mayatnya ditemukan di Pantai Lesane, Kota Masohi, Selasa (17/8).
Menurut Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi setelah pihaknya maraton memeriksa 13 saksi akhirnya menemukan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kata Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dibunuh karena emosi tidak mendengarkan perintah korban. Korban telah dibunuh sejak tanggal Jumat, 13 Agustus. Bahkan selama 4 malam tersangka tidur bersama dengan mayat korban yang bersimpah darah di dalam kamar kosnya di Lasane.
“Erwin membunuh korban pelampiasan emosi karena korban melanggar perintah pelaku untuk mandi pada malam hari, sebab kamar mandi kosan tempat tinggal pelaku dan korban berada diluar kamar kos-kosan,” ujar kapolres dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (19/8) malam.
Tindakan pembunuhan itu dilakukan tersangka berawal, pada tanggal 12 Agustus tersangka pulang sekitar 20.00 WIT dan melihat korban sedang mandi. Tersangka marah dan masuk dalam kamar mandi serta memukul bagian jidat korban sebanyak satu kali.
Baca Juga: 940 Napi Maluku Terima RemisiAkibat tindakan tersangka itu, kepala korban terbentur di tembok. Korban lemas dan di bopong ke dalam kamar kos yang ditempati keduanya. Setalah itu tersangka pergi meninggalkan korban begitu saja untuk mengayuh becak.
Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 Wit tersangka kembali ke kamar kos dan menemukan korban telah meninggal dunia dengan kondisi darah keluar dari hidung dan telinga. Pelaku kemudian membersihkan darah korban dan membiarkannya begitu saja di dalam kamar hingga hari Selasa (17/8) kemarin..
Ironisnya saat mengetahui korban Astrid telah meninggal dunia, Tersangka malah membiarkan korban begitu saja dalam kamar, pelaku bahkan nekat tidur dengan mayat korban selama 4 malam sejak 13 sampai dengan 17 Agustus lalu.
“Setelah itu pada Selasa (17/8) sekitar pukul 03.30 WIT tersangka mengangkat mayat korban ke dalam becaknya untuk disembunyikan di pantai Air Salobar kawasan pantai Kelurahan Lesane. Setelah itu tersangka mengambil perahu dan beberapa bongkahan batu, tersangka kemudian mengikat korban di bawah jangkar kapal bagan di kawasan itu dengan jangkar, serta mengikat kaki kanan dan leher korban dengan dua bongkahan batu,” kata kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Erwin Suailo diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.
“Kami ancam dengan pasal berlapis. pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan mengakibatkan matinya korban lebih lebih subsider barang siapa menyembunyikan kematian sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351, llebih subsider pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” paparnya.
Ungkap Pelaku
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Maluku Tengah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan Niken Astrid Ilelapatoa (27) yang mayatnya ditemukan di Pantai Lesane, Kota Masohi, Selasa (17/8).
Pelaku adalah Suailo Alias Ewin (41) warga Wolu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah yang tidak lain adalah orang dekat korban.
Pelaku di Masohi menetap disalah satu kos-kosan di kawasan Lesane Pantai, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Nama pelaku mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan dimana pengakuan Marlina selaku pemilik kos tempat pelaku tinggal, pernah melihat korban datang bersama pelaku di kos-kosnya..
“Menurut pengakuan pemilik kos, sebelum ada kejadian ini, pelaku sempat datang bersama korban dan tinggal di kos. Saat itu pelaku mengatakan bahwa korban adalah istrinya yang baru datang dari kampung,” jelas Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi kepada wartawan, Rabu (18/8).
Atas temuan mayat yang mengegerkan warga sekitar, membuat pemilik kos yang curiga melaporkan ke polisi. Ia juga mengecek isi kamar pelaku. Benar saja dari kecurigaan tersebut.
Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat dengan mendatangi tempat kos-kosan milik Marina di kawasan Lesane Pantai, setelah dilakukan pemeriksaan isi kamar tersebut ditemukan bercak darah dikasur dan ember rendaman pakaian.
“Setelah anggota memeriksa, ditemukan bercak darah pada kasur, serta ember yang berisi pakaian rendaman air bercampur darah, selain itu ditemukan juga KTP dan kartu keluarga korban,” beber Kapolres.
Dengan mengantongi bukti-bukti tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku. Pelaku yang teridentifikasi berada di Pasar Binaya Masohi, kemudian diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Malteng dan dalam proses pemeriksaan. (S-36)
Tinggalkan Balasan