AMBON, Siwalimanews –  Satu per satu pihak-pihak yang bersentuhan dengan dugaan penggelapan sertifikat milik Yongky Handaya dipanggil Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah mantan kepala Bank Central Asia Cabang Ambon, kini giliran Badan Pertanahan Nasio­nal Kota Ambon dipanggil Ba­res­krim untuk diminta ketera­ngan.

Sumber Siwalima di Bareskrim menyebutkan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak BCA dan BPN sejak 26 Agustus 2022 lalu.

Panggilan kepada Kepala BCA Cabang Ambon dan BPN ditan­da­tangani oleh Kasubdit 3 Tipi­dum, Kombes John Weynart Hutagalung.

Pimpinan BCA dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu, 7 September pukul 10 pagi sampai selesai.

Baca Juga: Kurung RL Lewati Batas Waktu Penahanan, KPK Diminta Transparan

Sementara itu pimpinan BPN Ambon dijadwalkan diperiksa keesokan harinya, Kamis (7/9), pada waktu dan tempat yang sama.

Hingga berita ini naik cetak, pihak BCA Ambon tak merespons pang­gilan Siwalima.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Ambon, Engelina Pesulima yang dihubungi melalui telepon seluler­nya Senin (29/8) perihal pemanggi­lan kepada BPN Ambon terkait pe­nggelapan sertipikat milik Yongky Handaya yang diduga dilakukan Kuncoro Handaya tidak merespon panggilan telepon Siwalima.

Periksa Eks Kepala BCA

Sebelumnya Badan Reserse dan Kriminal Polri, sudah memeriksa eks Kepala BCA Cabang Ambon, Ardi Dhar­mono dalam kasus  dugaan pe­nggelapan sertipikat milik Yongky Handaya yang dilakkan Kuncoro Handaya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari Bareskrim Polri menyebut­kan,  Ardi diperiksa Jumat (26/8) lalu.

Pemeriksaan terhadap Ardi dimu­lai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB bertempat di  kan­tor Unit IV Subdit 3 Direktorat Tin­dak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ardi yang adalah saudara kan­dung dari Yongky Handaya dan Kuncoro Handaya itu diperiksa penyidik Wahyu Sulistyo.

Saat mendatangi penyidik, Ardi membawa serta surat asli pernyataan tanggal 6 Desember 1996 yang di­buat oleh Peng Kim Siang, almarhum ayah kakak beradik Handaya dan surat keterangan asli yang dibuat Chriatian Handaya, saudara lelaki­nya yang lain, pada 5 Juli 2020 lalu.

Ia memenuhi pemanggilan penyi­dik Bareskrim setelah sebelumnya menerima surat panggilan pada 24 Agustus 2022 yang ditandatangni John Weynart Hutagalung. Untuk diketahui, Ardi sendiri menjabat kepala BCA saat pengikatan kredit antara Yongky-Kuncoro dengan pihak BCA.

Langgar Prosedur

BCA diduga melakukan pelangga­ran prosedur, lantaran memberikan tiga dari empat sertifikat hak milik Yongky Hnadaya, kepada Kuncoro Handaya untuk kepentingan balik nama tanpa sepengetahuan Yongky.

“Jadi begini, selama Kuncoro Handayani tetap membayar cicilan ke BCA memang tidak ada masalah. Hanya saja ada pelanggaran prose­dural yang berpotensi meningkatkan resiko bank di masa mendatang,” kata Ekonom dari Universitas Patti­mura, Hartina Husein kepada Siwalima di Ambon, Kami (25/8).

Hartini mengsinyalir, dalam kasus Yongky Handaya Vs Kuncoro Handaya yang melibatkan BCA, pelakunya tidak hanya melibatkan satu orang di BCA, melainkan sudah melibatkan internal bank.

Menurutnya, BCA sudah mela­nggar prinsip 5C dalam perbankan yakni Capacity, Character, Colateral, Capital dan Condition of Economy.

“Jadi, dari prinsip 5C itu BCA sudah melanggar  yang namanya Colateral. Kan Colateral itu agunan, bank wajib memeriksa status kepemilikan SHM atau SHGB atau SHGU dll. Agunan sebagai pelin­dung bagi bank jika suatu saat terjadi wanprestasi dari pihak debitur,” jelas Hartini.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, Enggelina Pesulima saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum mau berkomentar banyak.

Enggi sapaan akrabnya, berjanji pihaknya dalam waktu dekat akan mempelajari kasus ini secara cermat untuk selanjutnya akan disampakan ke publik melalui press rilis ke wartawan di Ambon.

“Saya belum mau berkomentar dulu, nanti dalam waktu yang tidak terlalu lama BPN akan menyam­paikan kepada publik melalui rilis yang disampaikan ke wartawan,” janji Enggi.

Mafia Tanah

Louritzke Mantulameten menga­ta­kan, Kuncoro Handaya dapat diketegorikan sebagai mafia tanah. Pasalnya, putusan Peninjauan Kem­bali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, sangat jelas sebagai bentuk peringatan kepada Kuncoro maupun BPN dan lainnya untuk tidak menerbitkan balik nama tiga SHM itu atas nama Yongki Kuncoro.

Mantulameten menjelaskan, pihak Kuncoro digolongkan sebagai mafia tanah dikarenakan fakta membuk­tikan Kuncoro Cs mengambil tiga SHM atas nama Yongki yakni SHM No.800/Rijali, SHM No.79/Rijali dan SHM No.942/Rijali dari BCA Ambon tanpa sepengetahuan pihak Yongki.

Faktanya pada saat keempat SHM tersebut akan dianggunkan ke BCA Ambon, Kuncoro Handaya bermo­hon untuk meminjam SHM-SHM itu sebagai syarat pemenuhan kredit­nya. Andaikata empat SHM tersebut itu milik Kuncoro apa yang ber­sangkutan bermohon kepada Yongki untuk meminjamnya.

Disisi lain, fakta adanya per­mai­nan mafia tanah terbukti tindakan BCA Ambon yang memberikan tiga SHM dari empat SHM tersebut telah jelas menyalahi prosedur, dimana Kuncoro Handaya bukanya pemilik atas tiga SHM tersebut dan ini dike­tahui secara pasti oleh BCA Ambon.

“Kenapa diketahui pihak BCA, sebab yang menjabat kepala BCA saat pengikatan kredit tersebut adalah Ardi Dharmono, yang juga merupakan saudara kandung dari Yongki Handaya klien saya dan Kuncoro Handaya, namun setelah Ardi Dharmono tidak lagi menjabat baru peristiwa ini terjadi,” beber Mantulameten.

Menurutnya, Ardi Dharmono sangat mengetahui secara jelas keempat SHM adalah milik dari Yongki Handaya dan bukan milik Kuncoro Handaya atau warisan dari orang tuanya, sehingga sangat disa­yangkan BCA Ambon memberikan ketiga SHM tersebut kepada Kuncoro Handaya.

“Ini jelas kejahatan atau tindak pidana pemalsuan dan pengge­lapan. Sebab asal mula terjadinya tidak pidana penggelapan itu patut diduga dimulai dari BCA Ambon yang turut membantu Kuncoro Handaya melakukan tindak pidana dengan memberikan ketiga SHM kepadanya,” katanya.

Selanjutnya setelah Kuncoro Handaya mengambil tiga dari empat SHM tersebut dari BCA, kemudian ia bermohon kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk ditetapkan balik nama tanpa sepengetahuan Yongki Handaya dengan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013.

Lucunya, Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan terha­dap hak atas tanah yang jela-jelas menyalahi aturan hukum. Termausk BPN yang langsung melakukan pe­ngabungan atas ketiga SHM terse­but menjadi SHM No.1736/Rijali atas nama Kuncoro Handaya sekaligus membalik nama dari Yongki Handaya kepada Kuncoro Handaya, tanpa melewati tahapan sesuai perunda­ngan yang berlaku serta tanpa diketahui oleh Yongki Handaya.

Mantulameten menjelaskan, tindakan BPN Ambon jelas menya­lahi Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No­mor 24 Tahun 1997.

“Karena peralihan tersebut dila­kukan tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan Yongki Handaya sebagai pemilik tiga SHM tersebut, maka Yongki Handaya mengajukan upaya hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahka­mah Agung RI dan akhirnya dipu­tuskan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang amarnya mengata­kan, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Yongky Han­daya. Membatalkan Penetapan Peng­a­dilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.Ab, tanggal 11 Februari 2013, manyatakan permo­honan pemohon tidak dapat diterima dan menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara.

Selanjutnya Yongki Handaya melalui kuasa hukumnya Hans Lisay menyurati BPN terkait adanya Putusan PK tersebut, agar BPN Ambon membatalkan peralihan hak atas nama Kuncoro Handaya kembali ke Yongki Handaya, namun jawaban dari BPN ialah dibuat dalam bentuk gugatan.

Pernyataan BPN ini melalui suratnya tertanggal 07 Oktober 2019 dengan Surat Nomor  : MP.02.01/2044-81.71/X/2019 yang menje­las­kan bahwa masalah antara Kuncoro Handaya dan Yongki Handaya di­selesaikan dengan gugatan di pengadilan.

“Pernyataan dalam surat BPN tersebut terkesan diskriminatif dan menunjukan keberpihakan BPN Ambon kepada Kuncoro Handaya, yang mana pada saat peralihan hak dari Yongki Handaya kepada Kun­coro Handaya tidak melalui gugatan hanya dengan penetapan abal-abal BPN dapat melakukan peralihan hak, itu pun dilakukan tanpa sepe­ngetahuan Yongki Handaya. Seba­lik­nya Yongki Handaya berdasarkan Putusan PK mengajukan pembatalan SHM atas nama Kuncoro Handaya disarankan melalui gugatan. Sehi­ngga kami menduga BPN Kota Ambon telah bersama-sama dengan pihak Kuncoro Handaya melakukan tindak pidana pengelapan dengan menyalahi prosedur sesuai keten­tuan perundangan. Padahal faktanya dalam SKPT yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon, terhadap empat SHM tersebut tidak ditemukan nama orang tua dari Kuncoro Handaya atau nama Kuncoro Handaya. Semua perolehan empat SHM tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli. Se­hingga semua proses peralihan atas ketiga SHM yang dilalukan oleh Kuncoro telah terlihat secara jelas berkeingan untuk menggelapakan keempat SHM milik Yongki Han­daya,” pungkas Mantulameten.

Pengacara muda vokal ini me­ngungkapkan kuasa hukum Kun­coro tidak cermat dalam menelaah kasus yang terjadi dan tidak cermat membaca Putusan PK  MARI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, dimana dalam amarnya me­ngadili telah dijelaskan secara tegas, membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 03/Pdt.P/2013/PN.Ab, tanggal 11 Februari 2013.

Masih kata Mantulameten, berkai­tan dengan gugatan yang ajukan oleh Yongki Handaya setelah menda­patkan putusan PK tersebut, benar telah ingkrah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 3385 K/PDT/2021 tertanggal 22 November 2021, yang mengatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 51/Pdt/2020/PT.Amb tertanggal 25 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, tanggal 30 Juli 2020.

“Jadi putusan ini telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, dimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Kuncoro Handaya dimenangkan, namun memang gugatan penggugat belum dapat diterima karena status dari salah satu pihak dalam gugatan. Akan tetapi dengan NO putusan tersebut perkara ini akan kembali kepada Putusan PK yang telah ada terlebih dahulu dan sampai sekarang belum dibatalkan oleh pihak manapun. Sehingga sangat disayangkan ada apa sampai BPN Kota Ambon tidak dapat menerima Putusan PK tersebut, sehingga kuat dugaan kami BPN Kota Ambon turut serta menjadi calo-calo mafia tanah yang berkeliaran di Kota Ambon,” tegasnya.

Selain itu kami menduga adanya peranan pengacara dalam melakukan upaya-upaya penggelapan SHM dengan cara memalsukan beberapa dokumen yang telah kami laporkan ke Bareskrim.

“Semuanya itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri,” ujar Mantulameten. (S-07)