AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menganggarkan 136 miliar rupiah guna melakukan pembaya­ran cicilan pokok tahun kedua pin­jaman Pemulihan Ekonomi Nasio­nal dari PT Sarana Multi Infra­struktur.

Kepala Badan Pengelola Keua­ngan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Maluku, Zulkifli Anwar kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (22/11) menjelaskan pemerintah Provinsi Maluku memiliki kewajiban untuk membayar cicilan pokok kepada PT SMI hingga tahun 2027.

“Pembayaran pinjaman SMI itu kan lima tahun atau enam puluh bulan dan ini pembayaran untuk tahun kedua sebesar 136 miliar rupiah,” ujar Zulkifli.

Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT SMI maka pembayaran kewajiban cicilan pokok kepada PT SMI masing-masing untuk tahun 2022 dibayarakan sebesar 22 miliar, tahun 2023 hingga 2026 sebesar 136 miliar sedangkan sisanya 106 akan dibayar ditahun 2027.

Dijelaskan, total uang yang masuk ke rekening Pemerintah Provinsi Maluku dari pinjaman PT SMI hanya sebesar 683 miliar rupiah bukan 700 miliar seperti yang beredar ditengah-tengah masyarakat selama ini.

Baca Juga: Wenno: Komitmen Perjuangkan LIN Lemah

“Ini yang mesti dicatat uang yang masuk ke kas daerah itu hanya 683 miliar bukan 700 jadi harus ditegas kan disini,” tegas Zulkifli.

Kendati harus membayar hutang kepada PT SMI dan juga kewajiban untuk mengakomodir gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja namun Pemerintah Provinsi tetap memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan tentang penganggaran dan belanja daerah. (S-20)