AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Kota Ambon be­kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja menu­runkan ratusan atribut bakal calon yang terpampang pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, karena diduga me­ngandung unsur kampanye.

Hal ini sesuai dengan Pera­turan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampa­nye Pemilu 2024. Dalam pasal 69 menyatakan bahwa, pe­serta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye diluar masa kampanye, maka de­ngan itu, Bawaslu Kota Ambon melakukan penertiban atribut bakal calon legislatif yang berunsur kampanye, di beberapa ruas jalan di Kota Ambon.

“Berdasarkan peraturan itu, masa kampanye Pileg akan berlangsung sejak tang­gal 28 November 2023, sam­pai 10 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy yang dikonfirmasi Siwalima via telepon selulernya, Rabu (20/9).

Dikatakan, Bawaslu menjalankan perintah berdasarkan Peraturan KPU yang kemudian ditegaskan lagi de­ngan surat himbauan dari Bawaslu RI, yang kemudian dilanjutkan oleh Bawaslu Provinsi dan dilanjutkan ke Bawaslu kabupaten/kota, untuk melakukan penertiban alat-alat pe­raga sosialisasi yang dianggap me­menuhi unsur kampanye sebagai­mana yang diatur dalam peraturan Bawaslu itu.

Katanya, sebelum penertiban, pihaknya sudah menyurati partai politik perihal himbauan yang meminta peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga sosialisasi yang dianggap memenuhi unsur kampanye itu, dalam waktu 3 kali 24 jam dan dalam kurun waktu itu mereka harus menurunkan secara mandiri, masing-masing baik caleg maupun parpol untuk menurunkan sendiri.

Baca Juga: GMPR Demo Minta Jaksa Usut Anggaran Stunting Bursel

“Namun tidak ditindaklanjuti sehingga kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan itu,”ujarnya.

Sementara terkait jumlah atribut yang ditertibkan, Sekretaris Bawaslu Kota Ambon, Jhon Latumeten, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa sesuai jumlah atribut yang telah diidentifikasi memiliki unsur yang dapat ditertibkan, untuk Kecamatan Sirimau sebanyak 102, Kecamatan Nusaniwe 86, Leitimur Selatan 41, Baguala 33, dan Kecamatan Teluk Ambon sebanyak 59.

“Untuk hari ini, kita belum rekap data berapa banyak yang ditertibkan, karena barusan selesai juga. Namun untuk titik penertiban hari pertama tadi, dilakukan pada tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Nusaniwe, Sirimau dan Teluk Ambon Baguala,”jelasnya.

Dikatakan, penertiban akan dilakukan selama dua hari, yakni Rabu (20/9) dan Kamis (21/9) di Kecamatan Leitisel.

Dia menambahkan, bahwa penertiban itu turut melibatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan juga anggota Panwascam. (S-25)