AMBON, Siwalimanews –  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku terancam tidak lagi memiliki kantor, lantaran hak penggunaan gedung akan habis di tahun 2025, untuk itu, Pemprov Maluku diminta untuk menghibahkan lahan bagi pembangunan kantor Bawaslu yang representatif.

Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku Stevi Melay dihadapan Komisi I DPRD mengungkapkan keluhannya terkait dengan belum adanya hibah lahan dari pemprov bagi Bawaslu guna pembangunan gedung yang representatif.

Menurutnya, sudah tidak lagi menjadi rahasia umum, dimana Bawaslu Maluku dalam melakukan tugas selama ini dari periode ke periode, selalu mengalami dinamika, khusus berkaitan dengan penguatan internal kelembagaan maupun pengawasan.

Bawaslu Maluku sedikit memiliki kecemburuan Jika dibandingkan dengan penyelenggara teknis pemilu yang lain seperti KPU yang saat ini telah memiliki gedung perkantoran yang megah dan representatif.

“Kami sedikit cemburuan dengan penyelenggara teknis KPU, mungkin karena usia mempengaruhi artinya KPU yang lebih awal dan parmanen sehingga ada punya gedung yang representatif,” ungkap Melay.

Baca Juga: Affifuddin Desak BWS Perhatikan Sendimen Cekdam Rinjani

Menurutnya, Bawaslu Maluku saat ini berkantor di Balai Diklat Koperasi Maluku dan sesuai data, maka hak penggunaan gedung milik Dinas Koperasi akan berakhir pada tahun 2025 atau setelah selesai tahapan pemilu.

Alasan Bawaslu Maluku minta bantuan hibah tanah dari Pemprov Maluku, sebab sesuai mekanisme Bawaslu tidak memiliki pagu anggaran sesuai dengan keberadaan keuangan Bawaslu yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah.

Akan tetapi, anggaran yang tersedia hanya untuk membantu pembangunan gedung yang berasal dari Bawaslu RI dengan ketentuan, anggaran masih tersedia, namun untuk program pembangunan masih ada moratorium dan belum bisa penganggaran untuk pembangunan kantor.

“Kami memohon dukungan Pemprov Maluku terkait dengan hibah tanah untuk pembangunan kantor parmanen dan kami mohon dukungan Komisi I,” harap Melay.(S-20)