Bawaslu Temukan Potensi Pelanggaran Pertemuan Gibran Bersama Sejumlah Raja
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran Pemilu dalam pertemuan Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah raja, di Swiss Bellhotel, Senin (8/1).
“Prinsipnya di UU Nomor 7 tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa. Itu merupakan pelanggaran dan berdasarkan laporan hasil pengawasan, kami menemukan ada terindikasi pelanggaran yang dilakukan sekitar 30 KPN yang diundang saat itu,” tandas Kordiv Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/1).
Dijelaskan, temuan ini akan segera diplenokan untuk memutuskan apakah ini memenuhi syarat formil dan materil temuan atau tidak.
“Dugaan awal kami mengatakan ini merupakan pelanggaran karena yang hadir KPN dari dua wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah sebagian besar dari Maluku Tengah. Kami sudah punya dokumentasinya hasil pengawasan serta alat bukti lain terkait pertemuan KPN itu,” ujarnya.
Sebelumnya , Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku akan mengkaji pertemuan Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah raja, Senin (8/1).
Baca Juga: Bawaslu Bakal Kaji Pertemuan Gibran Bersama Sejumlah RajaAnggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay kepada wartawan di Swiss-Belhotel Ambon, Selasa (9/1) menjelaskan, jajaran Bawaslu telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap safari politik yang dilakukan Gibran, termasuk pertemuan bersama raja-raja.
Namun, Bawaslu belum dapat menentukan apakah pertemuan dengan raja-raja tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak.
“Bawaslu telah mengikuti segala kegiatan yang ada, bahwa soal ada pelanggaran dalam agenda ini kami belum bisa menyimpulkan,” ungkap Melay.
Dijelaskan, Bawaslu harus memastikan setiap kampanye yang dilakukan tidak melanggar aturan khususnya berkaitan dengan ketentuan pasal 72 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pelaksanaan kampanye tidak boleh mengikutsertakan sejumlah pihak termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
“Dalam sepengetahuan bersama, ada beberapa kategori raja yang sifatnya berkepemimpinan teritorial adat dan ada raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan, ini yang harus kita kaji secara teliti,” tutur Melay.
Melay menegaskan, jika nantinya berdasarkan hasil kajian terdapat unsur pelanggaran pemilu maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. (S-08)
Tinggalkan Balasan