Bawaslu Temukan Potensi Kampanye Hitam Pemilu 2024
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pilihan Umum Provinsi Maluku menemukan, ratusan titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan kampanye hitam (Blankspot) pada pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/1) pasca identifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku.
Dijelaskan, Bawaslu Maluku dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya adalah, melakukan upaya-upaya pencegahan yakni mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran di wilayah Provinsi Maluku.
“Bawaslu Provinsi Maluku telah mengidentifikasi kerawanan potensi pelanggaran yakni kampanye hitam pada beberapa titik area blankspot di Maluku, terdapat 300 titik blank spot,” ujar Subair.
Kampanye hitam yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye dengan berba-gai modus, kata dia, salah satunya adalah ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan atau pada organisasi kepemudaan didalam masyarakat.
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye hitam yang sering dilakukan oleh kandidat/tim kampanye, pihaknya mengedepankan upaya pencegahan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokatif dengan adanya kampanye hitam tersebut.
“Kita juga telah memberikan himbauan-himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak menggunakan kampanye hitam serta sanksi-sanksinya agar diketahui, termasuk dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, organisasi kepemudaan, kepala desa/raja dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi persoalan ini, Bawaslu kata Subair, telah melakukan langkah-langkah diantaranya membentuk forum warga bersama masyarakat di daerah terpencil (sulit dijangkau dan internet) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa/raja dan tokoh-tokoh kepemudaan.
“Cara ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan partisipatif dan memperkenalkan potensi-potensi pelanggaran yang sering digunakan oleh kandidat/tim kampanye, yang salah satunya adalah kampanye hitam, menjadi titik rawan selama penyelenggaraan pemilu,” ucap Subair.
Tak hanya itu, ungkapnya, Bawaslu juga membentuk Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan, Basotri Bersama Warga Desa, untuk memberikan muatan-muatan pengetahuan tentang pengawasan partisipatif bagi warga setempat dan menolak adanya kampanye hitam dan politik uang, Ngobrol Pemilu bersama masyarakat;
Bawaslu juga telah melakukan kerjasama dengan stakeholder terkait berupa MoU dengan organisasi keagamaan yang basisnya sampai pada desa-desa seperti, AMGPM, Muhhamadiyah dan NU. Dengan maksud agar informasi terkait pengawasan partisipatif dapat tersalurkan sampai ke kepengurusan yang berada pada desa-desa.
“Untuk Tahun 2023 ini rencananya akan dilakukan kerja sama dengan Latupati– Latupati di Provinsi Maluku dan juga kita menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu/tim kampanye berupa larangan-larangan dalam kampanye, sanksinya dan proses penindakan jika ditemukan adanya tindak pidana terhadap praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian,” tutup Subair. (S-20)
Tinggalkan Balasan