AMBON, Siwalimanews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku (BKSDA) menelantarkan ban­tuan speed boat yang diberikan Kementerian Kehutanan se­lama beberapa tahun terakhir.

Hal ini terbukti dengan ada­nya satu unit speed boat milik BKSDA Maluku, hingga saat ini masih terbengkalai di pantai Negeri Waai, Keca­matan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan terkesan tidak terurus lagi.

Padahal, bantuan speed boat ini diberikan Kemen­terian Kehutanan untuk mela­kukan pengawasan terhadap sumber daya alam yang ada di Maluku, namun bantuan tersebut dibiarkan mubasir dan tidak ada pengawasan dari BKSDA Maluku.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Danny H Pattipeilohy juga terkesan kaget dengan ada­nya bukti jika bantuan speed boat yang diberikan Kemen­terian Kehutanan ini terbengkalai ditepi pantai.

Diakuinya, speed boat tersebut merupakan bantuan Kementerian Kehutanan RI yang telah lama rusak dan berada ditepi pantai Negeri Waai, tetapi pihaknya akan memperbaiki speed boat tersebut.

Baca Juga: Kebersamaan Natal Dirayakan dengan Seluruh ASN Pemkot

“Speed sudah lama rusak, mau di perbaiki lagi,” ujar Danny.

Sementara itu, ditanya terkait dengan alasan BKSDA Maluku menelantarkan bantuan pemerintah pusat tersebut, Pattipeilohy enggan berkomentar lantaran tidak mengetahui tahun berapa bantuan itu diberikan Kementerian Kehutanan.

“Nanti saya tanyakan dulu ya sebab itu bantuan pusat,” ujar Pattipeilohy.

Janji Panggil

Merespon hal itu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa mengaku belum mengetahui informasi adanya speed boat bantuan Kementerian kehutanan yang ditelantarkan oleh BKSDA Maluku.

“Saya belum tahu informasi itu jadi saya belum bisa berkomentar,” ujar Lewerissa.

Lewerissa pun berjanji akan memanggil Kepala BKSDA Maluku Danny Pattipeilohy untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dengan persoalan ini.

Harus Panggil

Sementara itu, Praktisi hukum Rony Samloy menyayangkan alasan sehingga bantuan speed boat yang diberikan Kementerian Kehutanan tidak dikelola dengan baik oleh BKSDA Maluku.

Dijelaskan, bila ada persolaan seperti itu maka menjadi tugas DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk memanggil Kepala BKSDA guna meminta klarifikasi, sejauhmana pemanfaatan bantuan dari Kementerian Kehutanan tersebut.

“DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala BKSDA terkait pemanfaatan speed boat tersebut, apa kendalanya sehingga speed boat itu tidak dikelola dengan baik,” ujar Samloy.

Menurutnya, masyarakat wajib mengatahui alasan sehingga speed boat tidak digunakan dengan baik oleh BKSDA Maluku, apakah kendala BBM atau ada kendala lain yang memang harus dijelaskan kepada publik melalui wakil rakyat.

Samloy menegaskan kalaupun ada indikasi bantuan speed boat tersebut hendak digelapkan, maka menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini agar supaya ada titik terang dibalik karamnya speed boat itu.

Senada, praktisi hukum Paris Laturake juga menyayangkan bantuan speed boat yang diberikan Kementerian Kehutanan tidak dikelola dengan baik oleh BKSDA Maluku.

Dikatakan, Maluku memiliki begitu banyak sumber daya alam yang harus diawasi tetapi jika fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan tidak dikelola dengan baik maka pengawasan yang dilakukan BKSDA Maluku sebagai institusi vertikal tidak akan berjalan dengan baik.

DPRD Provinsi Maluku, kata Laturake harus berani dan tegas untuk memanggil  Kepala BKSDA Maluku untuk dimintakan penjelasan sehingga tuntas persoalan karamnya speed boat di Pantai Waii.

“Untuk transparansi saya kira DPRD harus memanggil kepala BKSDA Maluku agar ada penjelasan resmi sehingga tidak ada simpang siur ditengah masyarakat,” ujar Laturake. (S-20)