Bawaslu Resmi Keluarkan Rekomendasi, PSU di 32 Titik
AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Maluku secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang, pada 32 titik di wilayah Maluku.
Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk dilakukan PSU tersebut akibat ditemukannya begitu banyak masalah yang terjadi saat proses pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Kepastian dikeluarkan rekomendasi PSU itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada wartawan di Ambon, Minggu (18/2).
Setidaknya terdapat 32 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap 32 TPS yang wajib melakukan PSU pemilu 2024 di Maluku.
“Kita sudah keluarkan rekomendasi, ada 32 TPS yang tersebar di Maluku yang akan melakukan PSU Pemilu 2024,” kata Subair.
Baca Juga: Miras Picu Bentrok Pemuda di Kayu TigaTerkait data TPS yang akan melakukan PSU tidak dirinci oleh Subair, namun secara umum TPS-TPS yang akan dilaksanakan PSU di 9 kabupaten/kota di Maluku.
Kesembilan daerah tersebut masing-masing 3 TPS di Kota Ambon, 5 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, 5 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, dan 6 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 1 TPS, Kabupaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya 2 TPS.
Bawaslu pun menyerahkan waktu pelaksanaan PSU kepada KPU Maluku untuk menentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU,” jelasnya.
Ditanya terkait kemungkinan ada TPS lain akan yang melakukan PSU, Subair mengaku potensi penambahan TPS bisa saja terjadi tetapi sampai dengan saat ini baru 32 TPS yang dipastikan akan gelar PSU.
“Untuk 32 ini sudah pasti PSU, tapi ada potensi penambahan sebab sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian,” tuturnya.
Akan Tindaklanjuti
Terpisah, anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin menegaskan, KPU tetap akan menindaklanjut pelaksanaan PSU jika ada rekomendasi dari Bawaslu Maluku.
Hanafi menjelaskan berdasarkan aturan maka PSU dapat dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan adanya temuan saat proses pemungutan suara.
“Prinsipnya KPU hanya menunggu, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu maka pasti kita tindak lanjut sesuai aturan,” ujar Hanafi kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Jumat (17/2).
Hanafi mengungkapkan aturan memberikan ruang bagi dilakukan PSU selama sepuluh hari terhitung sejak hari pemungutan suara artinya sampaikan dengan tanggal 24 Februari mendatang.
Karenanya, jika Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi maka sangat baik agar PSU dapat dilakukan segera, sehingga tidak menggangu proses penghitungan suara ditingkat PPK.
“Sekarang kan tahapan penghitungan suara di tingkat PPK jadi kalau memang ada rekomendasi itu sangat baik agar dipercepat semuanya,” tuturnya.
Hanafi menambah jika rekomendasi PSU diterbitkan Bawaslu maka dalam waktu dekat proses PSU dapat dilakukan.
Segera Bertindak
Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun meminta Bawaslu untuk segera bertindak terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Ia mengaku mendapatkan begitu banyak informasi terkait dugaan pelanggaran saat pemilu.
Dugaan-dugaan tersebut kata Watubun, wajib diusut dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.
“Memang saya sudah mendapat begitu banyak laporan soal temuan saat pemilu dan semua temuan yang ada bisa masuk dalam kategori pelanggaran pemilu,” ungkap Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).
Sebagai pimpinan DPRD, Watubun meminta Bawaslu Maluku dan jajaran untuk bersikap tegas terhadap setiap informasi dan laporan yang disampaikan, baik oleh masyarakat maupun partai politik
Bawaslu kata Watubun tidak boleh bergerak lama dalam merespon setiap temuan di lapangan, sebab akan menodai hasil dari proses demokrasi yang dilakukan.
Watubun menegaskan, pihaknya mendukung Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang sengaja bermain untuk merusak proses pemilu dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Saya masih percaya Bawaslu, tapi saya minta Bawaslu tegas untuk cara-cara kotor yang dipakai, sebab kedaulatan rakyat lebih penting dari semuanya.
Kewenangan Bawaslu
PSU akibat adanya dugaan pelanggaran saat pencoblosan merupakan kewenangan Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti KPU.
Demikian dikatakan Akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2) menindaklanjuti Rencana Bawaslu Maluku yang akan merekomendasikan PSU disejumlah TPS di Maluku.
Ruhunlela menjelaskan, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu, maka regulasi memberikan kewenangan kepada Bawaslu
untuk merekomendasikan PSU.
PSU kata Ruhunlela dapat dilakukan jika memang Bawaslu mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat menghilangkan kedaulatan rakyat itu.
“PSU itu kewenangan Bawaslu yang penting temuan yang ditemukan itu memiliki kekuatan hukum, artinya merupakan pelanggaran yang terbukti,” tegas Ruhunlela.
Bawaslu harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rekomendasikan yang dikeluarkan dengan tujuan dilakukan PSU, sebab dalam penentuan PSU ada beberapa indikator yang digunakan.
Salah satu kriteria yang digunakan menurut Ruhunlela adalah pelanggaran itu betul-betul nyata terjadi dan melanggar hak-hak masyarakat.
“Intinya kalau Bawaslu memiliki bukti maka secepatnya harus dikeluarkan rekomendasi PSU itu agar ditindaklanjuti oleh KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang dinilai bermasalah,” tuturnya.
Ruhunlela juga mengemukakan adanya persoalan dalam pemilu dimana kadang kala saksi ketika melihat pelanggaran tetapi tidak menandatangani beritanya acara.
Padahal, jika ada pelanggaran maka saksi harus mengisi kejadian-kejadian khusus dalam formulir dan ditandatangani sehingga secara legitimasi memiliki kekuatan hukum.
“Mestinya kalau ada pelanggaran maka harus dicatat dalam formulir khusus dan ditandatangani, kan ada saksi dari partai yang cukup lengkap agar KPU saat bisa mempertimbangkan catatan khusus itu,” pungkasnya.
Stop Sirekap
Akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw meminta KPU Maluku untuk menghentikan hasil sementara peroleh suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku.
Hal ini sangat tidak etik, kata Sherlock jika direkap KPU yang diketahui sedang bermasalah.
Dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (17/2) dia mengungkapkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan salah satu proses dalam penyelenggaraan pemilu yang mana proses ini dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Dijelaskan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur oleh KPU melalui peraturan dan keputusannya.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dimana menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.
“Dan dalam praktek penyelenggaraan pemilu selama ini, proses rekapitulasi menjadi ruang yang sangat penting terkait dengan keabsahan hasil Pemilu, khususnya bagi peserta Pemilu. Oleh karena itu, KPU dan juga Bawaslu beserta seluruh perangkat dan instrumennya, harus dapat memastikan seluruh proses dan tahapan rekapitulasi suara secara berjenjang berjalan transparan, dengan tidak membuka ruang bagi praktek manipulasi dan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana pemilu,” tuturnya.
Terkait dengan aplikasi Sirekap, yang beberapa hari terakhir pasca pencoblosan 14 Februari yang kemudian menimbulkan beragam spekulasi, dan menimbulkan kepanikan di masyarakat, ini harus menjadi atensi dan perhatian serius dari penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.
Menurutnya, aplikasi Sirekap hanya alat atau instrumen dan tidak menentukan keabsahan, sehingga perlu dihentikan keberadaannya terutama terhadap beredarnya ragam presentase hasil suara yang belum dapat diuji keabsahannya, namun sudah tersebar begitu masif melalui berbagai media.
“Hal ini harus dapat sesegera mungkin dilakukan klarifikasi dan atau verifikasi termasuk memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Dengan itu, perhitungan lewat Sirekap ini harus segera dihentikan karena menimbulkan keresahan,”cetusnya.
Di lain sisi pihak penyelanggarapun dalam hal ini KPU Maluku, jangan dulu berpendapat tentang kemungkinan calon-calon yang menang, sampai menunggu hasil rekapan manual hasil pemilihan berdasarkan C1.
“Karena sistem Sirekap KPU itu lagi bermasalah. Jadi alangkah baiknya menghentikan perhitungan menggunakan Sirekap, dan lebih menggunakan data C1,” tandasnya.
Diduga Politik Uang
Diduga terlibat politik uang jelang pencoblosan, oknum Pemerintah Negeri Itawaka dilaporkan ke Panwas Saparua Timur.
Oknum Pemerintah Negeri, RP diduga memberikan uang kepada sejumlah warga Itawaka dengan maksud untuk memilih calon anggota legislatif tertentu.
Dugaan politik uang ini dilakukan RP pada tanggal 14 Februari subuh terhadap beberapa warga Negeri Itawaka.
RP diduga melancarkan aksinya dengan menyasar seluruh pemilih pemula di Itawaka dan masyarakat lainnya.
Terkait dengan aksi tersebut, RP pun dilaporkan ke Panwas Kecamatan Saparua Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Panwascam Saparua Timur, Yosua Apitula yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2) membenarkan adanya laporan dugaan politik uang oleh staf pemerintah Negeri Itawaka.
“Benar jadi kami telah mendapat laporan dugaan politik uang oleh salah satu staf pemerintah Negeri Itawaka itu pada tanggal 16 kemarin,” ujar Yosua.
Dijelaskan, pasca laporan disampaikan pihaknya telah memanggil pelapor untuk melengkapi berkas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Prinsipnya semua laporan akan kita tindak lanjut sesuai aturan,” pungkasnya.
Tindaklanjuti Pelanggaran Telutih
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah didesak menindak lanjuti berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di sejumlah TPS yang ada di wilayah Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Publik berharap Bawaslu adil dan memiliki kepekaan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses pemilu di Malteng secara umum.
Imul Wailissa salah satu saksi partai PBB menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan Telutih sangat ragam. Mulai dari Intimidasi saksi di TPS, pencatatan hasil perolehan suara di atas kertas karton Manila, penghilangan suara caleg, hingga lain sebagainya.
“Bawaslu harus adil dan menjamin akuntabilitas demokrasi. Seluruh TPS di Tahura,Yaputi harus dibuka di tingkat pleno PPK Telutih. Banyak suara caleg yang hilang disana. Perhitungan perolehan suara hampir semua TPS di dua negeri itu, diduga di rekayasa. Hasilnya pun, hanya untuk caleg yang berasal dari negeri mereka yang kemudian diduga telah diatur secara rapi dalam dokumen C1 hasil dan C1 rekap,” tandasnya kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Minggu (18/2).
Dugaan rekayasa hasil pemungutan suara lanjut Wailissa, dari sulitnya saksi partai mendapatkan dokumen C1 rekap dan C1 hasil.
Padahal pasal 59 PKPU 25 tahun 2023 menegaskan dengan jelas bahwa dokumen itu dapat didokumenkan dalam bentuk foto dan vidio masyarakat, saksi partai maupun pemantau.
“Dokumen C1 diduga sengaja dihilangkan atau disembunyikan. Ini jelas pelanggaran konstitusi pemilu. Faktanya saksi parpol sulit mendapatkan dokumen-dokumen itu. Ini kan pelanggaran nyata dan harus diselesaikan di tingkat Pleno PPK di seluruh Kabupaten Maluku Tengah, terutama PPK Kecamatan Telutih. Solusinya membuka seluruh kotak suara untuk diuji dan dibetulkan sebagaimana mestinya,” tegas Wailissa.
Siapkan Tim Hukum
DPD PDIP Provinsi Maluku telah menyiapkan Tim Hukum guna membongkar dugaan pelanggaran saat pencoblosan.
Pembentukan tim hukum ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur George Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).
Watubun mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat proses pencoblosan.
“Kami sudah kantongi banyak bukti contohnya di Wai dan Tulehu dimana ada cara-cara kotor yang digunakan, makanya kami sudah siapakah tim hukum dan saksi yang kuat untuk bertarung dan mengembalikan suara bodong yang terjadi diberbagai tempat,” tegas Watubun.
Langkah hukum akan ditempuh baik di KPU maupun lembaga hukum lainnya seperti di Mahkamah Konstitusi, agar suara rakyat tidak dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu.
Menurutnya, dugaan pelanggaran telah terjadi sebelum pemilu dengan memobilisasi ASN dengan membuat daftar untuk mendukung calon tertentu.
Selain itu, cara-cara kotor juga digunakan karena tidak peroleh capaian yang diharapkan dengan mengakali KPPS dan PPK.
“Ini ketegasan sikap kami dengan dinamika yang terjadi, sebab mestinya bertarung saja secara fair agar pemilu semakin bermartabat. Jangan hasil yang diperoleh dengan cara tidak bermartabat,” pungkasnya. (S-20/S-17)
Tinggalkan Balasan