AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Provinsi Malu­ku secara resmi telah me­ngeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungu­tan suara ulang, pada 32 titik di wilayah Maluku.

Rekomendasi yang dikeluar­kan Badan Pengawasan Pemi­lihan Umum untuk dilakukan PSU tersebut akibat ditemu­kan­nya begitu banyak masalah yang terjadi saat proses penco­blosan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.

Kepastian dikeluarkan reko­mendasi PSU itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Malu­ku, Subair kepada wartawan di Ambon, Minggu (18/2).

Setidaknya terdapat 32 re­komendasi yang dikeluarkan Bawaslu terhadap 32 TPS yang wajib melakukan PSU pemilu 2024 di Maluku.

“Kita sudah keluarkan reko­mendasi, ada 32 TPS yang terse­bar di Maluku yang akan mela­kukan PSU Pemilu 2024,” kata Subair.

Baca Juga: Miras Picu Bentrok Pemuda di Kayu Tiga

Terkait data TPS yang akan me­lakukan PSU tidak dirinci oleh Subair, namun secara umum TPS-TPS yang akan dilaksanakan PSU di 9 kabupaten/kota di Maluku.

Kesembilan daerah tersebut masing-masing 3 TPS di Kota Ambon, 5 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, 5 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru, dan 6 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Selanjutnya, untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdapat 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara 1 TPS, Kabupaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya 2 TPS.

Bawaslu pun menyerahkan waktu pelaksanaan PSU kepada KPU Maluku untuk menentukan berda­sarkan aturan yang berlaku.

“Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU,” jelasnya.

Ditanya terkait kemungkinan ada TPS lain akan yang melakukan PSU, Subair mengaku potensi penam­bahan TPS bisa saja terjadi tetapi sampai dengan saat ini baru 32 TPS yang dipastikan akan gelar PSU.

“Untuk 32 ini sudah pasti PSU, tapi ada potensi penambahan sebab sampai hari ini temuan Pengawas TPS di beberapa daerah masih dalam kajian,” tuturnya.

Akan Tindaklanjuti

Terpisah, anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin menegaskan, KPU tetap akan menindaklanjut pelaksa­naan PSU jika ada rekomendasi dari Bawaslu Maluku.

Hanafi menjelaskan berdasarkan aturan maka PSU dapat dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Ba­waslu terkait dengan adanya temuan saat proses pemungutan suara.

“Prinsipnya KPU hanya menung­gu, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu maka pasti kita tindak lanjut sesuai aturan,” ujar Hanafi kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Jumat (17/2).

Hanafi mengungkapkan aturan memberikan ruang bagi dilakukan PSU selama sepuluh hari terhitung sejak hari pemungutan suara artinya sampaikan dengan tanggal 24 Februari mendatang.

Karenanya, jika Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi maka sangat baik agar PSU dapat dila­ku­kan segera, sehingga tidak meng­gangu proses penghitungan suara ditingkat PPK.

“Sekarang kan tahapan penghi­tungan suara di tingkat PPK jadi kalau memang ada rekomendasi itu sangat baik agar dipercepat semua­nya,” tuturnya.

Hanafi menambah jika rekomen­dasi PSU diterbitkan Bawaslu maka dalam waktu dekat proses PSU dapat dilakukan.

Segera Bertindak

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun meminta Bawaslu untuk segera ber­tindak terhadap berbagai pelang­garan yang terjadi dalam proses pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Ia mengaku mendapatkan begitu banyak informasi terkait dugaan pelanggaran saat pemilu.

Dugaan-dugaan tersebut kata Watubun, wajib diusut dan ditin­daklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewena­ngan untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

“Memang saya sudah mendapat begitu banyak laporan soal temuan saat pemilu dan semua temuan yang ada bisa masuk dalam kategori pelanggaran pemilu,” ungkap Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).

Sebagai pimpinan DPRD, Watu­bun meminta Bawaslu Maluku dan jajaran untuk bersikap tegas terha­dap setiap informasi dan laporan yang disampaikan, baik oleh ma­syarakat maupun partai politik

Bawaslu kata Watubun tidak boleh bergerak lama dalam meres­pon setiap temuan di lapangan, sebab akan menodai hasil dari proses demokrasi yang dilakukan.

Watubun menegaskan, pihaknya mendukung Bawaslu untuk menja­tuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang sengaja bermain untuk merusak proses pemilu dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Saya masih percaya Bawaslu, tapi saya minta Bawaslu tegas untuk cara-cara kotor yang dipakai, sebab kedaulatan rakyat lebih penting dari semuanya.

Kewenangan Bawaslu

PSU akibat adanya dugaan pe­lang­garan saat pencoblosan meru­pakan kewenangan Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti KPU.

Demikian dikatakan Akademisi Fisip Unpatti Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2) menindak­lanjuti Rencana Bawaslu Maluku yang akan merekomendasikan PSU disejumlah TPS di Maluku.

Ruhunlela menjelaskan, sebagai lembaga yang diberikan kewenang­an untuk mengawasi jalannya pemilu, maka regulasi memberikan kewenangan kepada Bawaslu

untuk merekomendasikan PSU.

PSU kata Ruhunlela dapat dilaku­kan jika memang Bawaslu mengan­tongi bukti kuat adanya pelang­ga­ran-pelanggaran yang dapat meng­hilangkan kedaulatan rakyat itu.

“PSU itu kewenangan Bawaslu yang penting temuan yang ditemu­kan itu memiliki kekuatan hukum, artinya merupakan pelanggaran yang terbukti,” tegas Ruhunlela.

Bawaslu harus dapat memper­tanggungjawabkan setiap rekomen­dasikan yang dikeluarkan dengan tujuan dilakukan PSU, sebab dalam penentuan PSU ada beberapa indikator yang digunakan.

Salah satu kriteria yang digunakan menurut Ruhunlela adalah pelang­garan itu betul-betul nyata terjadi dan melanggar hak-hak masyarakat.

“Intinya kalau Bawaslu memiliki bukti maka secepatnya harus dikeluarkan rekomendasi PSU itu agar ditindaklanjuti oleh KPU dengan melakukan pemungutan suara ulang pada TPS yang dinilai bermasalah,” tuturnya.

Ruhunlela juga mengemukakan adanya persoalan dalam pemilu dimana kadang kala saksi ketika melihat pelanggaran tetapi tidak menandatangani beritanya acara.

Padahal, jika ada pelanggaran maka saksi harus mengisi kejadian-kejadian khusus dalam formulir dan ditandatangani sehingga secara legitimasi memiliki kekuatan hukum.

“Mestinya kalau ada pelanggaran maka harus dicatat dalam formulir khusus dan ditandatangani, kan ada saksi dari partai yang cukup lengkap agar KPU saat bisa mempertim­bangkan catatan khusus itu,” pungkasnya.

Stop Sirekap

Akademisi Hukum Unpatti, Sherlock Lekipiouw meminta KPU Maluku untuk menghentikan hasil sementara peroleh suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku.

Hal ini sangat tidak etik, kata Sherlock jika direkap KPU yang diketahui sedang bermasalah.

Dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (17/2) dia meng­ungkapkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan salah satu proses dalam penyeleng­garaan pemilu  yang mana proses ini dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara.

Dijelaskan, pelaksanaan rekapi­tulasi hasil penghitungan suara diatur oleh KPU melalui peraturan dan keputusannya.

Adapun untuk jadwal pelaksa­naan rekapitulasi hasil penghitu­ngan perolehan suara dalam pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dimana menurut jadwal dan tahapannya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.

“Dan dalam praktek penyeleng­garaan pemilu selama ini, proses rekapitulasi menjadi ruang yang sangat penting terkait dengan keabsahan hasil Pemilu, khususnya bagi peserta Pemilu. Oleh karena itu, KPU dan juga Bawaslu beserta seluruh perangkat dan instrumen­nya, harus dapat memastikan selu­ruh proses dan tahapan rekapi­tulasi suara secara berjenjang berjalan transparan, dengan tidak membuka ruang bagi praktek manipulasi dan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana pe­milu,” tuturnya.

Terkait dengan aplikasi Sirekap, yang beberapa hari terakhir pasca pencoblosan 14 Februari yang kemudian menimbulkan beragam spekulasi, dan menimbulkan kepa­nikan di masyarakat, ini harus menjadi atensi dan perhatian serius dari penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.

Menurutnya, aplikasi Sirekap hanya alat atau instrumen dan tidak menentukan keabsahan, sehingga perlu dihentikan keberadaannya terutama terhadap beredarnya ragam presentase hasil suara yang belum dapat diuji keabsahannya, namun sudah tersebar begitu masif melalui berbagai media.

“Hal ini harus dapat sesegera mungkin dilakukan klarifikasi dan atau verifikasi termasuk memberikan penjelasan secara resmi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Dengan itu, perhi­tungan lewat Sirekap ini harus segera dihentikan karena menimbulkan keresahan,”cetusnya.

Di lain sisi pihak penyelangga­rapun dalam hal ini KPU Maluku, jangan dulu berpendapat tentang kemungkinan calon-calon yang menang, sampai menunggu hasil rekapan manual hasil pemilihan berdasarkan C1.

“Karena sistem Sirekap KPU itu lagi bermasalah. Jadi alangkah baiknya menghentikan perhitungan menggunakan Sirekap, dan lebih menggunakan data C1,” tandasnya.

Diduga Politik Uang

Diduga terlibat politik uang jelang pencoblosan, oknum Pemerintah Negeri Itawaka dilaporkan ke Panwas Saparua Timur.

Oknum Pemerintah Negeri, RP diduga memberikan uang kepada sejumlah warga Itawaka dengan maksud untuk memilih calon ang­gota legislatif tertentu.

Dugaan politik uang ini dilakukan RP pada tanggal 14 Februari subuh terhadap beberapa warga Negeri Itawaka.

RP diduga melancarkan aksinya dengan menyasar seluruh pemilih pemula di Itawaka dan masyarakat lainnya.

Terkait dengan aksi tersebut, RP pun dilaporkan ke Panwas Kecama­tan Saparua Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Panwas­cam Saparua Timur, Yosua Apitula yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2) mem­benarkan adanya laporan du­gaan politik uang oleh staf peme­rintah Negeri Itawaka.

“Benar jadi kami telah mendapat laporan dugaan politik uang oleh salah satu staf pemerintah Negeri Itawaka itu pada tanggal 16 kema­rin,” ujar Yosua.

Dijelaskan, pasca laporan disam­paikan pihaknya telah memanggil pelapor untuk melengkapi berkas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsipnya semua laporan akan kita tindak lanjut sesuai aturan,” pungkasnya.

Tindaklanjuti Pelanggaran Telutih

Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah didesak menindak lanjuti berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di sejumlah TPS yang ada di wilayah Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.

Publik berharap Bawaslu adil dan memiliki kepekaan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses pemilu di Malteng secara umum.

Imul Wailissa salah satu saksi partai PBB menjelaskan, dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan Telutih sangat ragam. Mulai dari Intimidasi saksi di TPS, pencatatan hasil perolehan suara di atas kertas karton Manila, peng­hilangan suara caleg, hingga lain sebagainya.

“Bawaslu harus adil dan menjamin akuntabilitas demokrasi. Seluruh TPS di Tahura,Yaputi harus dibuka di tingkat pleno PPK Telutih. Banyak suara caleg yang hilang disana. Perhitungan perolehan suara hampir semua TPS di dua negeri itu, diduga  di rekayasa. Hasilnya pun, hanya untuk caleg yang berasal dari negeri mereka yang kemudian diduga telah diatur secara rapi dalam dokumen C1 hasil dan C1 rekap,” tandasnya kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Minggu (18/2).

Dugaan rekayasa hasil pemungu­tan suara lanjut Wailissa, dari sulitnya saksi partai mendapatkan dokumen C1 rekap dan C1 hasil.

Padahal pasal 59 PKPU 25 tahun 2023 menegaskan dengan jelas bahwa dokumen itu dapat dido­kumenkan dalam bentuk foto dan vidio masyarakat, saksi partai maupun pemantau.

“Dokumen C1 diduga sengaja dihilangkan atau disembunyikan. Ini jelas pelanggaran konstitusi pemilu. Faktanya saksi parpol sulit mendapatkan dokumen-dokumen itu. Ini kan pelanggaran nyata dan harus diselesaikan di tingkat Pleno PPK di seluruh Kabupaten Maluku Tengah, terutama PPK Kecamatan Telutih. Solusinya membuka seluruh kotak suara untuk diuji dan dibetulkan sebagaimana mestinya,” tegas Wailissa.

Siapkan Tim Hukum

DPD PDIP Provinsi Maluku telah menyiapkan Tim Hukum guna membongkar dugaan pelanggaran saat pencoblosan.

Pembentukan tim hukum ini diungkapkan Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur George Watubun kepada Siwalima  melalui telepon selulernya, Sabtu (17/2).

Watubun mengungkapkan pihak­nya telah mengantongi bukti ada­nya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi saat proses penco­blosan.

“Kami sudah kantongi banyak bukti contohnya di Wai dan Tulehu dimana ada cara-cara kotor yang digunakan, makanya kami sudah siapakah tim hukum dan saksi yang kuat untuk bertarung dan mengem­balikan suara bodong yang terjadi diberbagai tempat,” tegas Watubun.

Langkah hukum akan ditempuh baik di KPU maupun lembaga hukum lainnya seperti di Mahkamah Kons­titusi, agar suara rakyat tidak diper­mainkan oleh oknum-oknum ter­tentu.

Menurutnya, dugaan pelang­garan telah terjadi sebelum pemilu dengan memobilisasi ASN dengan membuat daftar untuk mendukung calon tertentu.

Selain itu, cara-cara kotor juga digunakan karena tidak peroleh capaian yang diharapkan dengan mengakali KPPS dan PPK.

“Ini ketegasan sikap kami dengan dinamika yang terjadi, sebab mestinya bertarung saja secara fair agar pemilu semakin bermartabat. Jangan hasil yang diperoleh dengan cara tidak bermartabat,” pungkas­nya. (S-20/S-17)