NAMROLE, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Bursel mulai merespon pelanggaran Kepala Desa Waemala, yang diduga terlibat politik praktis berupa pemasangan spnaduk milik pasangan balon Bupati dan Wakil bupati Bursel Safitri Malik-Gerson Selsily.

Langkah yang ditempuh Bawaslu Bursel saat ini adalah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Maluku terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah menindaklanjuti dugaan kasus ini dengan berkonsultasi ke provinsi,” ujar Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis (28/5).

Konsultasi yang dilakukan dengan provinisi kata Alkatiri, dilakukan pada Rabu (27/5), dikarenakan baru selesai liburan lebaran. Ini juga dikeranakan munculnya peberitaan di media tepat memasuki libur lebaran.

Ia mengaku, hingga kini belum ada pihak yang melaporkan hal itu secara resmi ke Bawaslu Bursel. Selain itu, pihaknya juga terkendala menindaklanjuti pelanggaran Kades Waemala ini, karena tak miliki anggaran untuk investigasi lapangan.

Baca Juga: Besok, Gustu SBT Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

“Kita harus ke Desa Waemala di Kecamatan Leksula itu butuh anggaran, sedangkan selama penundaan Pilkada anggaran tidak bisa digunakan. Kendala-kendala seperti ini yang kita lagi konsultasikan ke provinsi,” ungkapnya.

Untuk itu kata dia, menindaklanjuti kasus ini, pihaknya masih menanti petunjuk dari Bawaslu Provinsi Maluku.

Koordinator Devisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Bursel Husein Pune menambahkan, informasi yang di dapat dari media perlu diinvestigasi kebenarannya di lapangan.

“Kasus semacam ini, kalau tidak ada laporan namun kita dapat dari media, maka dijadikan sebagai informasi awal untuk kita tindak lanjuti ke lapangan dengan investigasi untuk membuktikan dia punya kebenaran itu, kita tidak bisa langsung jadikan dia sebagai temuan pelanggaran, kita mesti investigasi dulu. Terlebih sudah ada temuan atau laporan. Tapi sampai hari ini belum ada laporan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Buru Selatan, ternyata dimanfaatkan oleh pasangan calon Bupati Bursel dan Wakil Bupati Bursel Safitri Malik dan Gersen Silsilay memanfaatkannya untuk berkampanye.

Pasalnya, bukannya spanduk-spanduk yang mengedukasi masyarakat untuk mencegah pandemi Covid-19 yang dipasang, namun ternyata spanduk-spanduk bertemakan kampanye yang dipasang. Ironisnya lagi spanduk-spanduk ini dipasang oleh kepala desa dan diperintahkan oleh camat setempat.

Melihat hal tersebut masyarakat Bursel minta Bawaslu untuk memanggil Kades Waemala, Kecamatan Leksula, Paridu Flores untuk diperiksa atas perbuatannya.

Pasalnya, Flores diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU serta UU No 7 Tahun 2019 yang melarang Kepala Desa terlibat dalam praktek politik praktis.(S-35)