AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengaku, masih dilema terkait dengan ancaman bakal mempidanakan KPU dan jajarannya.

Hal ini dikemukakan Ketua Bawaslu Maluku Subair, kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (4/3) merespon tuntutan publik agar Bawaslu segera mempidanakan KPU dan jajaran.

Subair menjelaskan, berdasarkan aturan yang berwenang untuk mempidanakan KPU dan jajaran adalah Bawaslu kabupaten/kota, bukan Bawaslu Maluku.

“Ini dilematis bagi Bawaslu provinsi karena kewenangan itu ada pada Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Subair.

Ia menjelaskan, pada pasal 549 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas mengatakan, jika KPU dapat dipidana berdasarkan hasil kajian Bawaslu terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dengan menjalankan PSU.

Baca Juga: Wattimurry Minta Daerah 3T Jadi Prioritas Elektrifikasi PLN

“Bukan akan mempidanakan, tetapi bisa dipidanakan dan tentu saja jika hasil kajian menemukan bahwa ada kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU dengan tidak menetapkan dan melaksanakan PSU yang syaratnya terpenuhi secara substantif,” jelas Subair.

Subair mengaku, terdapat banyak faktor yang harus dikaji dalam persoalan ini, seperti soal waktu yang dimiliki oleh KPU untuk menyiapkan logistik PSU.

Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota, baik melalui surat maupun lisan agar dapat menegakan norma pemilu tersebut.

“Kami terus mendorong Bawaslu kabupaten/kota agar melaksanakan norma itu guna menegakkan keadilan pemilu dan menjaga kepercayaan publik, apalagi kita akan menghadapi Pilkada di bulan November nanti,” tandas Subair.(S-20)