MASOHI, Siwalimanews – Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Maluku Tengah diduga melanggar kode etik dengan tidak menindak lanjuti sejumlah laporan pelanggaran pemilu di wilayahnya sebagaimana mestinya.

Alhasil wasit demokrasi pada Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malteng itu, dicap sebagai Badan Pengawas Pemilu, dengan kinerja terburuk,sepanjang sejarah pemilu di negeri bergelar Pamahanu-Nusa itu.

Bagaimana tidak sikap Bawaslu Malteng yang terlampau formal mengakibatkan sejumlah laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)  di sejumlah TPS di berbagai wilayah di Malteng gugur dengan alasan tidak masuk akal.

Fakta buruknya kinerja Bawaslu itu dikabarkan dialami sejumlah pihak. Contoh konkrit yang dialami saksi Partai Nasdem Dapil 2 Mal­teng. Mereka melaporkan  kejadian luar biasa  dengan alat bukti C pemberitahuan sebanyak 14 lembar yang telah di gunakan saat pemilih datang ke TPS di Desa Sawai.

Ironisnya laporan itu tidak ditindak lanjuti dengan baik,akibat syarat pelapor terlampau formal.

Baca Juga: Dishut Tuntut Jatah Dana Bagi Hasil

“Kami melaporkan temuan luar biasa yang terjadi di TPS 01 Sa­wai, Kecamatan Seram Utara. dimana, terdapat dua formulir undangan atau dokumen C pemberitahuan yang tidak terpakai, akibatnya,pemilih tiba di TPS, undangan atas nama yang bersangkutan sudah terpakai. Selain itu, akibat dari itu juga  jumlah surat suara melebihi DPT itu. Yang parah lagi adalah kami diperhadapkan dengan formalitas syarat yang sulit untuk dipenuhi. Padahal, laporan kami sudah teridentifikasi, jika Bawaslu mau menerima dan me­nindaklanjuti temuan pelanggaran sistemik itu,” tandas Tari, saksi Partai Nasdem kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (29/2).

Blundernya Bawaslu Malteng dalam menyikapi laporan ini bahkan sangat parah. Cilakanya, Bawaslu menyarankan saksi parpol itu untuk mengadu dan komplain saat Pleno PPK kecamatan berlangsung.

“Kami disarankan untuk me­nyampaikan komplain dan keberatan saat pleno rekapitulasi di PPK. Jadi kami bingung, sebenarnya, Bawaslu ini pengawas atau apa. Lantas kita mau mengharapkan apa lagi,” tambahnya.

Blunder sikap Bawaslu Malteng kian blunder saat mengeluarkan rekomendasi pembukaan kotak suara lima TPS di Yaputih Kecamatan Tehoru beberapa hari lalu itu, tidak dikawal dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.PPK keca­matan Tehoru kemudian hanya menanggapi buka kotak dan hitung ulang suara di 2 TPS. Sementara 3 TPS lainnya di negeri itu batal dibuka.

Pelanggaran amat nyata dilakukan PPK Tehoru di depan mata Pan­wascam, perangkat bawah Bawaslu di Tehoru. Mereka menyaksikan PPK merekap hasil tanpa dibuka,hingga tidak dihadiri oleh saksi Parpol.

“Rabu 27 Februari lalu, PPK buka kotak TPS 2 dan 3 Desa Yaputih dari 5 TPS yang direkomendasikan Bawaslu. Saat dibuka, kejahatan pemilu terungkap. Praktek ‘ayam baca bebek’ ditemukan  lebih dari satu, bahkan puluhan suara. Hak demokrasi rakyat bagi caleg yang hilang saat TPS melakukan perhitungan suara ditemukan. Jumlahnya pun puluhan suara. Namun cilakanya, bukti otentik pelanggaran pemilu di 2 TPS, yang dibuka itu diabaikan. Alhasil PPK dengan arogannya, melanjutkan perhitungan untuk 3 sisa TPS bermasalah dilakukan sendiri tanpa Panwas dan saksi dihari berikutnya. Menariknya Bawaslu melalui Panwascam Tehoru kaku dan tidak mengambil sikap apapun,meski pleno nyaris ricuh,” tandas Iskandar Suat, saksi PDIP, kemarin.

Menanggapi blundernya kinerja Bawaslu Malteng Ketua Pusat Kajian Strategis dan pengembangan sumber daya Maluku (Pukat Seram),Fahry Asyathry meminta Bawaslu Maluku mengevaluasi komisioner Bawaslu Malteng. Baginya,Bawaslu Maluku sudah harus membekukan komisioner Bawaslu Malteng.

“Pemilu kali ini terlampau rusak. Kejahatan dan kekacauan terjadi dimana-mana. Bawaslu Malteng blunder bahkan terkesan tidak paham aturan. Banyak laporan yang telah kami dapat. Kami minta Bawaslu Maluku sudah mesti mengevaluasi kinerja komisioner Bawaslu Malteng,” tegasnya.

Pukat menghimbau seluruh  pihak menyampaikan masukan dan laporan agar pihaknya dapat mengambil langkah.

“Kami pastikan akan mengadukan mereka ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Malteng tidak cakap, mereka diduga kuat menabrak dan melanggar kode etik. Banyak laporan yang gugur dengan alasan yang tidak masuk akal. Mereka susah mesti dibe­ku­kan,” tandasnya lagi. (S-17)