AMBON, Siwalimanews – Tinggal selangkah lagi, tenaga kesehatan di RSUD dr M Haulussy akan menikmati jasa covid-19 tahun 2020.

Hak-hak tenaga kese­hatan yang bertugas di rumah sakit pemerintah dae­rah sempat tertahan akibat keterlambatan dari manaje­men RSUD dalam menyiap­kan data pasien covid-19 untuk diverifikasi Kementerian Kese­hatan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Malu­ku, Samson Atapary kepada Siwalima, mela­lui telepon selulernya, Sabtu (2/3) menjelaskan, proses pembayaran klaim covid-19 saat ini sedang diselesaikan Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, jika proses administrasi telah dituntaskan Kementerian Kesehatan maka tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Jakarta.

“Sekarang proses susah selesai di Kementerian Kesehatan dan tinggal satu frase lagi diperiksa oleh BPKP Jakarta sebelum dibayarkan,” ujar Atapary.

Baca Juga: Peduli Keselamatan Pekerja, Pertamina Gelar Pelatihan

Atapary menegaskan, jika proses pemeriksaan BPKP Jakarta selesai di bulan Maret ini dan sudah tidak ada lagi koreksi terkait data pasien covid-19 maka segera ditransfer ke rekening rumah sakit.

Menurutnya, jika tidak terjadi perubahan maka total klaim yang akan ditransfer ke rekening RS Haulussy sebesar Rp.9.456.000.000.

“Prinsipnya sudah ada titik terang dan kalau sudah ditransfer ke rumah sakit masing-masing maka akan dibagi sesuai aturan rumah sakit baik untuk nakes maupun operasional,” tegasnya .

Politisi PDIP Maluku ini berharap semua nakes di RSUD Haulussy dapat bekerja dengan baik dan bersabarlah sampai klaim covid-19 tahun 2020 dibayarkan Pemerintah Pusat.

Penuhi Syarat

Sebanyak 293 dari 348 data pasien RSUD dr M Haulussy memenuhi syarat klaim covid-19 tahun 2020 dan 2022.

Atapary menjelaskan, perjuangan Komisi IV untuk mengembalikan jasa covid-19 telah membuahkan hasil dengan dibukanya kembali proses pembayaran klaim covid-19 bagi seluruh rumah sakit di Indonesia sesuai Permenkes Nomor 14 tahun 2023.

“Untuk jasa covid-19 yang kada­luarsa itu menang sudah dibukanya kembali dan harus dilakukan verifikasi ulang karena banyak data yang dimasukan tidak valid dan tidak didukung oleh rekam medis sesuai yang disyaratkan oleh Permenkes saat penanganan covid mulai tahun 2020-2022,” ungkap Samson.

Dikatakan, RSUD Haulussy mengusulkan sebanyak 348 pasien covid-19 dengan total klaim sebesar 36.5 miliar yang rinciannya setiap penanganan pasien covid dibayar 10 juta per hari dengan waktu pera­watan selama sepuluh hari.

Namun, dari data 348 pasien yang masuk dalam aplikasi ternyata setelah diverifikasi yang lolos dan memiliki rekam medis sebagai pasien covid hanya 293 pasien, dimana lima diantaranya merupakan pasien covid tahun 2022 yang belum dibayarkan.

Sedangkan 55 pasien lainya tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pasien covid.

“Dari 293 setelah diverifikasi yang didukung oleh rekam medis dika­tegori kronis menghadapi covid itu hanya 3-5 hari, setelah itu masuk fase karantina yang sesuai Permen­kes tidak dapat lagi asuransi untuk ditangani,” jelasnya.

Atapary menegaskan dengan adanya verifikasi tersebut maka yang akan dibayarkan Kementerian Kesehatan kepada RSUD Haulussy sebesar Rp.9.456.000.000 untuk 293 pasien covid-19.(S-20)