NAMROLE, Siwalimanews – Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Buru Selatan, ternyata dimanfaatkan oleh pasangan calon Bupati Bursel dan Wakil Bupati Bursel Safitri Malik dan Gersen Silsilay memanfaatkannya untuk berkampanye.

Pasalnya, bukannya spanduk-spanduk yang mengedukasi masyarakat untuk mencegah pandemi Covid-19 yang dipasang, namun ternyata spanduk-spanduk bertemakan kampanye yang dipasang. Ironisnya lagi spanduk-spanduk ini dipasang oleh kepala desa dan diperintahkan oleh camat setempat.

Melihat hal tersebut masyarakat Bursel minta Bawaslu untuk memanggil Kades Waemala, Kecamatan Leksula, Paridu Flores untuk diperiksa atas perbuatannya.

Pasalnya, Flores diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU serta UU No 7 Tahun 2019 yang melarang Kepala Desa terlibat dalam praktek politik praktis.

“Kami mendesak agar Bawaslu Kabupaten Bursel segera panggil dan periksa Kades Waemala karena yang bersangkutan telah terlibat dalam politik praktis, dimana ia mengkoordinir pemasangan spanduk Balon Bupati dan Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa dan Gerson E Selsily pada Kamis (21/5) di Desa Waemala,” ungkap sejumlah warga kepada wartawan di Namrole yang enggan namanya dipublikasikan.

Baca Juga: Kota Ambon Kembali Tambah 11 Kasus Baru

Keberpihakan Kades Waemala untuk bekerja mensosialisasikan balon bupati ini sudah berlangsung lama, sebab sekitar 3 bulan lalu pun Kades dan sejumlah staf desa melakukan pemasangan spanduk Safitri Malik.

“Bawaslu harus bersikap tegas, jangan makan gaji buta tapi pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak diresponi secara serius. Kami harap Bawaslu bisa secepatnya bersikap sebab banyak Kades yang dilibatkan dalam politik praktis di daerah ini,” papar mereka.

Sementara itu, Kades Waemala Paridu Flores yang dikonfirmasi Siwalimanews mengaku tak tahu kalau Kades dilarang terlibat politik praktis.

“Oh. Beta lai selama ini belum dapat aturan itu abang, aturan Kepala Desa to. O iya, jadi beta seng bisa pasang itu,” ujarnya dengan dialeg Ambon yang kental.

Ia mengaku saat pemasangan spanduk SMS-Gerson, Kamis (21/05) ia benar ada di lokasi. Spanduk tersebut diberikan oleh balon k Wakil Bupati Gerson E Selsily kepada istrinya Aipa Papalia di Kota Namrole beberapa hari lalu dan setelah menerima spanduk itu, istrinya minta Ia untuk menyuruh warga Waemala memasangnya di Desa Waemala.

“Bapak Gerson yang suruh, teman-teman yang pasang tapi kebetulan beta ada disitu. Bapa Gerson yang kasih. Bapa Gerson kasih di beta maitua lalu beta maitua bilang anak-anak disitu pasang akang, kebetulan beta juga ada disitu,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk balon bupati Safitri Malik Soulisa sekitar 3 bulan lalu juga tak dibantah oleh Paridu. Ia mengaku bahwa spanduk itu diberikan langsung oleh Camat Leksula Victor Lesnussa kepada para Kades di Leksula dan minta para Kades untuk memasangnya di Desa masing-masing.

“Itu bukan beta yang pasang, bapak Camat yang kasih katong tapi staf yang pasang, memangg beta ada juga kaya kemarin itu. Yang pertama sekali yang 3 bulan atau 2 bulan lalu. Yang pasang itu Landoke dan Muscan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa untuk Spanduk SMS yang bertuliskan Pengabdian Tanpa Batas itu dibagikan kepada semua Kades.

“Bapak Camat kasih langsung ke beta. Itu spanduk Ibu Safitri. Yang pertama itu semua Kepala Desa dapat itu. Pengabdian tanpa batas Fuka Bipolo. Antua sendiri saja. Camat bilang pasang saja karena di belakang spanduk sudah ada tulisan Desa Waemala. Itu dikasi di Leksula oleh pak Camat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bakal Calon Wakil Bupati Bursel, Gerson E Selsily yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tak dibalas. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya pun, Gerson sempat membaca pesan itu, namun juga tak membalas. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Gerson lagi-lagi tak meresponnya

Begitu pun dengan Jubir SMS-Gerson, Abubakar Solissa. Ketika dihubungi melalui pesan singkat dan pesan WhatsApp, tak dibalas. Dihubungi melalui telepon seluler juga tak merespon.

Sementara Camat Leksula, Victor Lesnussa yang dikonfirmasi melalui pesan singkat tak membalas. Telepon selulernya pun tak bisa dihubungi.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel Umar Akatiri yang dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (22/5) tak merespon, telepon selulernya bahkan tak bisa dihubungi. Sedangkan 2 Komisioner Bawaslu lainnya, Husein Pune dan Robo Souwakil yang konfirmasi via pesan singkat dan pesan WhatsApp, Jumat (22/5) pun tak membalas. Ketika dihubungi melalui telepon seluler pun keduanya tak merespon. (S-35)