Bawaslu Bahas Sinkronisasi Anggaran Pelaksanaan Pemilu
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku menggelar rapat pembahasan sinkronisasi anggaran setiap tahapan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Rapat dengan melibatkan seluruh Sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku, serta bendahara dan oparator itu dibuka oleh Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Mellay di Manise Hotel, Jumat (10/3).
Kegiatan yang akan berlangsung 10 hingga 12 maret itu menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bawaslu RI.
Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Nurbandi Latarissa kepada wartawan usai pembukaan kegiatan itu menjelaskan, tahapan dan pelaksanaan pemilu ini dibiayai melalui APBN dan APBD untuk pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya merasa penting untuk menyinkronkan pembiayaan atau program dari provinsi dan kabupaten/kota, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
“Jangan sampai pentahapan, baik Pilgub, Pilbup atau Pilwalkot nanti justru tidak sejalan dengan program dan pembiayaan yang ditetapkan. Makanya perlu didukung Bawaslu dalam hal dibahas sinkronisasi program pemilihan antara Pilgub, Pilkada, Pilwalkot, agar tidak terjadi kesalahan antara pembiayaan dengan anggaran hibah dari provinsi dan pemkab/pemkot, sebab pemilu 2024 ini, digelar secara serentek, sehingga otomatis, ada sumber dana sendiri-sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Dishub Uji Coba Parkir ElektronikNarasumber yang dihadirkan juga kata Latarissa, untuk mengintensifkan sistem pelaporan sekretariat dan bendahara Bawaslu kabupaten/kota, melalui aplikasi sakti, karena pada aplikasi ini, setiap permintaan anggaran, punya rens waktu antara kewajiban dan pertanggungjawban.
Ini dimaksudkan, agar tata kelola keuangan pada kabupaten/kota maupun provinsi, perlu ditertibkan dengan sistem pertanggungjawaban.
Sementara itu, Koordinator Devisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang mana Bawaslu juga memiliki regulasi teknis, yaitu pedoman pengelolaan keuangan negara untuk Pemilu, karena itu, kegiatan ini dilakuakn.
“Pasalnya, selain kita melakukan perencanaan, kita juga menghadirkan sebuah pola manajemen resiko terkait pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilu ini. Oleh karena itu, kita berharap ini dapat dilakukan secara baik, sebab kita ini akan mengelola anggaran baik dari APBN maupun APBD, dan itu dikelola dalam waktu bersamaan,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan