AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengancam bakal mencopot atribut kampanye bakal calon anggota legislatif yang tidak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair membenarkan adanya rencana pencopotan sejumlah atribut kampanye di sebelas Kabupaten/Kota.

Menurutnya, pemasangan atribut kampanye oleh bacaleg telah diatur dalam Undang-Undang Nomor UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan peraturan lainnya.

Pemasangan atribut kampanye seperti spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya kata Subair yang dilakukan partai politik peserta pemilu termasuk pengurus dan anggota parpol peserta pemilu harus memperhatikan ketentuan dimaksud.

“Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu, hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” ungkap Subair, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/9).

Baca Juga: Kolatlena Ingatkan KPU Warga Kataloka Ikut Pemilu

Selain itu, atribut kampanye tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 serta ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Subair menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menyampaikan himbauan kepada partai politik di wilayah masing-masing agar tidak melakukan sosialisasi di luar ketentuan perundang-undangan.

“Jika himbauan tidak dilaksanakan maka Bawaslu Kabupaten/Kota bersama jajaran dan Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai jadwal masing-masing,” tegasnya.(S-20)