Bawaslu: Ada Potensi Kampanye Hitam di Pemilu 2024
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pimelihan Umum Provinsi Maluku, menemukan ratusan titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan kampanye hitam pada pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (3/1) pasca identifikasi yang dilakukan.
Subair menjelaskan, Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya adalah melakukan upaya-upaya pencegahan, yakni mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran di wilayah Provinsi Maluku.
“Bawaslu Provinsi Maluku telah mengidentifikasi kerawanan potensi pelanggaran yakni kampanye hitam pada beberapa titik, dimana terdapat 300 titik black spot,” ujar Subair.
Kampanye hitam yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kata Subair, dengan berbagai modus, salah satunya adalah ceramah-ceramah provokatif ditempat ibadah atau acara keagamaan atau pada organisasi kepemudaan di dalam masyarakat.
Baca Juga: Jalin Kebersamaan di Tahun Baru, Pemkot Gelar Halal Bi HalalDalam melakukan pengawasan terhadap kampanye hitam yang sering dilakukan oleh kandidat/tim kampanye, maka pihaknya mengedepankan upaya pencegahan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokatif dengan adanya kampanye hitam tersebut.
“Kita juga telah memberikan himbauan-himbauan kepada peserta Pemilu untuk tidak menggunakan kampanye hitam serta sanksi-sanksinya agar diketahui, termasuk dengan melibatkan tokoh-tokoh agama, organisasi kepemudaan, kades/raja dan pihak-pihak lainnya,” ucap Subair.
Untuk mengantisipasi persoalan ini menurut Subair, Bawaslu telah melakukan langkah-langkah dengan membentuk forum warga bersama masyarakat di daerah terpencil (sulit dijangkau dan internet) dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa/raja dan tokoh-tokoh kepemudaan.
“Cara ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pengawasan partisipatif dan memperkenalkan potensi-potensi pelanggaran yang sering digunakan oleh kandidat/tim kampanye yang salah satunya adalah kampanye hitam, menjadi titik rawan selama penyelenggaraan Pemilu,” jelas Subair.
Tak hanya itu, Bawaslu juga membentuk desa anti politik uang dan desa pengawasan, bastori bersama warga desa untuk memberikan muatan-muatan pengetahuan tentang pengawasan partisipatif bagi warga setempat, dan menolak adanya kampanye hitam dan politik uang, ngobrol Pemilu bersama masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan kerjasama dengan stakeholder terkait berupa MoU dengan organisasi keagamaan yang basisnya sampai pada desa-desa, seperti AMGPM, Muhhamadiyah dan NU dengan maksud agar, informasi terkait pengawasan partisipatif dapat tersalurkan sampai ke kepengurusan yang berada pada desa-desa.
“Untuk tahun 2023 ini, rencananya akan dilakukan kerjasama dengan para Latupati di Maluku dan juga kita sampaikan himbauan kepada peserta pemilu/tim kampanye berupa larangan-larangan dalam kampanye, sanksinya dan proses penindakan jika ditemukan adanya tindak pidana terhadap praktek politisasi SARA dan ujaran kebencian,” tandas Subair.(S-20)
Tinggalkan Balasan