AMBON, Siwalimanews – Ratusan barang bukti dari 110 perkara kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2023 dimusnahkan.

Pemusnahan yang dipusatkan  di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12),  dipimpin Kajari Adhryansah dan disaksikan Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta dan sejumlah pimpinan forkopimda.

Kajari Ambon dalam pemusnahan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum.

“Perlu saya sampaikan bahwa Kejari melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun yaitu sebanyak 2 kali, dimana yang pertama sudah kita pernah laksanakan dan sekarang ini mungkin tidak sebanyak yang kita musnahkan pertama kali kemarin,” ungkap Adhryansah.

Menurutnya, perkara-perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini adalah terdiri dari, narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnya.

Baca Juga: Diduga, Guru SMP di SBT Cabuli Siswanya Sendiri

“Saya dapat sampaikan sebagai informasi ada pun barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan yaitu, 23 item barang bukti berupa senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm.  Sementara narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis,” urai Kajari.(S-10)