AMBON, Siwalimanews – PT Kimia Farma merupakan salah satu BUMN yang bergerak dibidang farmasi atau health care company yang memproduksi berbagai macam obat untuk memenuhi dan menjamin kesehatan warga Indonesia.

Selain memproduksi produk obat, perusahaan ini juga mendistribusikan obat melalui jaringan apotek dan klinik kimia farma yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Ambon.

Di Ambon sendiri, Kimia Farma memiliki sejumlah apotek dan klinik, salah satunya yang berlokasi di kawasan Urimessing, Ponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pada klinik ini, Kimia Farma diduga memperkerjakan dua dokter, tanpa Surat Ijin Praktek atau SIP.

Padahal, SIP merupakan syarat utama, seorang dokter harus kantongi baru bisa melakukan praktek disebuah klinik.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di perusahaan farmasi itu menyebutkan, bahwa dua dokter yang diperkerjakan tanpa SIP adalah dokterumum dan dokter gigi, salah satu dokter yang diketahui adalah dokter umum, bernama dr Nurmitta Astari.

Baca Juga: Resmi Daftar di PSI, Ririmasse Harap Bersinergi

Kabarnya, dokter umum ini sudah mulai bekerja di klinik kimia farma di kawasan Urimessing, sejak April 2024 lalu, dan hingga kini masih aktif bekerja. Padahal, yang bersangkutan tak mengantongi SIP.

Bahkan, selain tak miliki SIP, nama kedua dokter ini juga ternyata belum terdaftar, sehingga dalam beberapa kali rujukan pasien ke rumah sakit, salah satunya ke RS Leimena, surat rujukan dari klinik ini masih memakai nama dokter sebelumnya yang sudah tidak lagi bekerja di klinik tersebut.

Service Manager Kimia Farma Ambon Sri Wahyuni yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (17/5) di kantor klinik tersebut membenarkannya, bahwa pihaknya memang memperkerjakan dua dokter di klinik itu tanpa SIP.

“Bukan tiga dokter, tapi hanya dua dokter. Memang mereka belum ada ijin prakteknya (SIP), tapi kita dalam proses mengurus itu kok di Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Ditanya apakah bisa seorang dokter berpraktek sebelum mengantongi SIP apakah dapat dibenarkan, Wahyuni menegaskan, bisa saja, sebab sudah dalam proses pengurusan SIP mereka.

“Bisa (praktek), karena kita sementara urus ijin, dan itukan makan waktu beberapa minggu. Jadi kita pegang surat keterangan dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Sementara terkait dengan surat rujukan ke RS memakai nama dokter lain, Wahyuni juga membenarkannya, bahkan ia mengaku hal itu diperbolehkan, lantaran nama dokter yang dipekerjekan itu, belum bisa diisi dalam sistem atau nama dokter sebelumnya belum bisa diganti dengan nama dokter yang baru ini.

“Itu bisa, karena ini sistem dan kalau sistem kan tidak bisa langsung diganti, butuh proses. Jadi bisa rujukannya masih pakai nama dokter sebelumnya (dokter yang sudah tidak bekerja),” tandasnya.(S-25)