AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon  menuntut dua terdakwa penyalahgunaan narkoba yang adalah anggota polisi, yakni Zainul (38) dan Zulkarnaen (48) dengan tuntutan yang ringan hanya 1,6 tahun penjara.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu disampaikan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury dihadapan Majelis Hakim Pengadilan negeri Ambon dalam sidang yang dipimpin Hakim Harris Tewa selaku hakim ketua, Kamis (16/5).

Sebelum menyampaikan tuntutan JPU mengatakan, kalau para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, para terdakwa juga adalah kepala keluarga yang masih punya tanggung jawab terhadap istri dan anak.

Meski demikian, JPU akhirnya menyatakan, terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen berupa pidana penjara masing-masing selama 1,6 tahun penjara,” pinta JPU

Baca Juga: Jelang Pilkada, Ini Pesan Ririmasse dan Wenno

JPU dalam tuntutannya juga menyatakan barang bukti berupa, 1 kotak bening, 1 alat hisap sabu (bong), 1 korek api gas warna ungu, 3 katembat, 1 sedotan plastik warna putih, 1 sedotan yang telah dipotong runcing, 1 plastik klip bening kecil, dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu barang bukjti berupa 1 handphone merk Samsung Galaxy Note 10 warna Aurora Glow dengan Nomor SIM CARD: 081343363652, Nomor Model SM-N975F/DS, dan 1 handphone merk Samsung Galaxy A6 warna Hitam dengan Nomor SIM CARD: 082238289261, Nomor Model SM-A600G/DS dirampas untuk Negara.

Sedangkan, 1unit kendaraan Dinas Merk Isuzu D-MAX Double Cabin dengan Nomor Polisi 700-XVI warna abu-abu milik Biro Logistik Polda Maluku, Dikembalikan kepada Pihak Polda Maluku.(S-26)