AMBON, Siwalimanews – Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam hal ini Kedeputian III melalui Keasdepan Infrastruktur Ekonomi dan Kesra, telah melaksanakan rapat pemutakhiran aplikasi tentang Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) kecamatan lokasi prioritas berbasis web.

Kegiatan yang digelar pada, Jumat (20/1) di Millenium Hotel Sirih Jakarta Pusat itu dihadiri oleh para pejabat/perwakilan dari kementerian/lembaga Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Biro Perencanaan Kemendikbud Riset, dan Teknologi, Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah pada Kementerian PUPR, Biro Perencanaan Kemendag dan BNPP.

Humas BNPP dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (24/1) menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihak Bappenas memberikan beberapa masukan antara lain, IPKP Lokpri yang telah disusun oleh BNPP, diharapkan dapat dijadikan acuan kebijakan perencanaan di kawasan perbatasan yang tepat sasaran, yang didukung oleh perhitungan IPKP yang terukur, reliable dan valid.

Selain itu, arah kebijakan lokpri kecamatan di kawasan perbatasan melalui perhitungan lokpri ini, diharapkan sudah mempertimbangkan arah kebijakan kawasan perbatasan dalam dokumen perencanaan ke depan (RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029), dan renduk PBWN-KP periode selanjutnya, serta dapat memotret seluruh kecamatan di kawasan perbatasan, sehingga intervensi kebijakan perencanaan dalam RPJMN berikutnya (2025-2029) dapat tepat sasaran dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan negara.

Baca Juga: 2022, Penyaluran Dana Kedukaan Capai 5,7 Miliar

“Bappenas juga mendukung penuh tools atau instrumen perhitungan IPKP lokpri yang sedang dikembangkan oleh BNPP, selama instrumen tersebut dapat secara komprehensif membantu pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan benchmark pembangunan lokpri di kawasan perbatasan,” tulis humas BNPP dalam rilisnya.

Sedangkan terkait metode pengumpulan data berupa kuisioner yang ditujukan kepada pemda, diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, mengingat masih ada isu terkait penguatan kelembagaan daerah dalam urusan kawasan perbatasan, khususnya kecamatan lokpri di luar delineasi PKSN.

Selain itu, perlu dilihat kembali terkait instrumen IPKP lokpri, khususnya pada indikator ketersediaan SD, SMP, SMA dan memperhatikan kewenangan daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa kewenangan untuk pendidikan menengah dan khusus merupakan kewenangan provinsi, sementara untuk pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Pada kesempatan itu juga, akademisi dari Universitas Papua Albertus Girik Allo minta agar,  perlu adanya penyajian data berjenjang, mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota, serta dipertegas dalam peraturan badan, terkait siapa yang akan melakukan validasi data.

Sedangkan  tenaga ahli web programmer Eko Sutrisno pada kesmepatan itu juga mengusulkan agar kebijakan SPBE dapat memanfaatkan domain resmi.

“Terkait antar muka dan interaksi pengguna dengan aplikasi agar landing page awal dapat dibuat lebih informatif dan pembenahan desain penempatan legenda informasi, informasi spasial berdasarkan sebaran indikator, Dashboard ringkasan informasi disarankan memuat ringkasan dari tingkat provinsi dan turun ke tingkat kecamatan, kemudian fasilitas perpindahan antar tahun anggaran serta perbandingan perkembangan antar tahun anggaran maupun navigasi dan informasi lengkap wilayah (Provinsi, Kab/Kota), selanjutnya kemudahan pengaturan lokasi prioritas, perlu ditandai, apakah kecamatan tersebut sudah lokpri atau belum serta untuk keperluan eksekutif summary, bisa ditambahkan rekapan dari tingkat provinsi seluruh Indonesia,” ujar pihak humas mengikuti ucapan Eko Strisno.

Untuk   pengembangan ke depan masih usul dari Eko Strisno, yakni dapat disiapkan untuk pertukaran data dengan REST API dukungan terhadap Manajemen Integrasi Informasi dan Pertukaran Data (MANTRA) serta dapat dilakukan pemanfaatan kode baku wilayah.

Network Infrastruktur juga, agar dapat memanfaatkan sertifikat Secure Socket Layer (SSL) untuk mendukung keamanan layanan dan VPS tersendiri atau pada jaringan data center sendiri.

Adi Suhendra perwakilan dari BRIN pada kesmepatan itu juga memberikan beberapa masukan antara lain,  perlu diadakan tindak lanjut atas tahapan IPKP yang dilakukan melalui 4 tahapan, yaitu penjaringan (sosialisasi dan pengumpulan data IPKP secara elektronik), pengukuran indeks (menganalisis variabel dan indikator IPKP secara digitalisasi), presentasi kepala daerah (presentasi kepala daerah tentang IPKP untuk dinilai oleh tim penilai kementerian/lembaga dan validasi lapangan), serta penyampaian hasil (tinjauan lapangan atau pemda untuk membuktikan data dukung yang valid berdasarkan hasil predikat terbaik).

“Perlu adanya pemanfaatan IPKP, berupa pemetaan IPKP, rencana aksi pembinaan IPKP, asisten penerapan model IPKP, dan pemberian penghargaan,” usul Suhendra.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, menurut pihak humas BNPP,  akan dilakukan penyempurnaan terhadap aplikasi IPKP lokpri berdasarkan masukan, saran, dan tanggapan dari peserta rapat, Asdep Infrastruktur Ekonomi dan Kesra akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat BNPP dan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegasan logframe dan aplikasi IPKP Lokpri.

“Pihak Bappenas juga meminta waktu khusus untuk membahas secara detail logframe evaluasi kinerja pengukuran IPKP lokpri dan implementasinya dalam aplikasi IPKP lokpri,” jelas Humas BNPP.(S-06)