AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Paul D Ririhena terdakwa pembakaran perabotan kantor dan speed boat milik Pemerintah Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara 1,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang diketuai Hakim Haris Tewa didampingi Rahmat Selang dan Helmin Somalay masing-masing sebagai anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/8).

Dalam vonis tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Paul D Ririhena Alias Poly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan vonis.

Majelis hakim juga menetapkan, barang bukti berupa sisa-sisa hasil pembakaran 1 kursi sofa dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Baca Juga: Kakanwil: Lapas di Maluku Over Kapasitas

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Paul D Ririhena Alias Poly pada 27 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIT di Kantor Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, serta pada 15 Januari  2023, sekitar pukul 01.50 WIT  di Pantai Haburu Sektor Efrata Negeri Wassu, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

kejadian pertama awalnya pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 00.20 WIT terdakwa  terjaga dari tidur kemudian terdakwa bangun dan mengambil BBM jenis Pertalite yang telah disiapkan terdakwa kemudian berjalan menuju Kantor Negeri Wassu.

Sesampainya di Kantor Negeri Wassu, terdakwa kemudian menaiki kursi kayu yang terletak pada sisi kiri dan kemudian memegang ventilasi kayu pada bagian atas jendela kantor tersebut, dan ada salah satu kayu ventilasi yang sudah mulai terlepas lalu, terdakwa kemudian mendorong kayu ventilasi tersebut sehingga terlepas dan jatuh ke dalam ruangan kantor tersebut.

Setelah itu terdakwa mengambil Pertalite yang sudah ada pada kantong saku celana terdakwa dan kemudian terdakwa menyiramnya mengenai kursi sofa yang ada di dalam ruangan Kantor Negeri Wassu, setelah itu terdakwa mengambil kembang api yang sudah dibawanya dan membakar kembang api tersebut sehingga menyala dan kemudian melepaskan kembang api tersebut ke atas kursi sofa yang telah disirami pertalite sehingga mengakibatkan kursi sofa tersebut terbakar dan apinya merembet membakar Kantor Negeri Wassu.

akibat kebakaran tersebut sarana dan prasarana yang ada di dalam Kantor Negeri Wassu berupa 1 Unit kursi sofa, 1 unit televisi, 1 unit alat ukur suhu, 3 kursi plastic, 5 lembar tripleks,  10 potong kayu,  3 jendela, 1 pintu, dan 50 lembar senk terbakar. Akibatnya Pemerintah Negeri Wassu mengalami kerugian sekitar Rp50 juta rupiah.

Selain membakar Sofa dan beberapa material kantor, terdakwa juga membakar body speed boat bermesin 40 Pk milik Pemerintah Negeri Wassu. Akibat kebakaran tersebut 1 body speed boat dan 2 unit mesin temple kapasitas 40 Pk terbakar sehingga pemerintah Negeri Wassu mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp173 juta.(S-26)