AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku hingga saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait permintaan pengusulan calon penjabat Gubernur Maluku.

Proses penjaringan calon penjabat, dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno yang akan selesai pada 31 Desember 2023 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (25/9) menjelaskan, berdasarkan ketentuan, maka DPRD wajib mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Mendagri.

“DPRD memang masih menunggu surat dari kemendagri terkait dengan permintaan pengusulan tiga nama calon penjabat, kalau sudah ada langsung diproses sesuai mekanisme,” ucap Sairdekut.

Kendati belum menerima surat Mendagri kata Sairdekut, namun DPRD akan menyiapkan tim untuk melakukan proses penjaringan terhadap calon penjabat yang memenuhi syarat ASN eselon I.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Penyidikan Kasus Simdes Bursel

Bahkan, pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur telah menjadi salah satu keputusan dalam rapat badan musyawarah DPRD.

“Kita sudah putuskan dalam rapat Bamus dan saat ini masing-masing fraksi sedang memasukan nama anggota fraksi untuk duduk dalam tim penjaringan,” beber Sairdekut.

Sairdekut menegaskan, pembentukan tim penjaringan harus dilakukan mendahului surat Mendagri, sehingga proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, yakni tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.(S-20)