Bahas Bansos, Komisi I Panggil Camat dan Lurah
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama para lurah serta camat se-Kota Ambon, Selasa (7/7) guna menhaas penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Ambon.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya itu dalam rangka membahas bantuan sosial yang disalurkan kepada warga kota yang terdampak Covid-19.
Usai rapat tersebut, Ketua Komisi I, Zeth Pormes kepada wartawan menjelaskan, rapat ini digelar dikarenakan banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD, tentang pembagian bansos di tingkat desa hingga kelurahan masih belum merata.
Itu dibuktikan dengan, sampai saat ini masih ada sejumlah warga yang belum sama sekali menerima bantuan itu. Padahal, nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Kita undang seluruh lurah dan camat hari ini untuk menanyakan masalah tersebut sekaligus bersama-sama mencari solusinya,” ujar Pormes.
Baca Juga: Bakamla Siap Bantu Distribusi Logistik Covid ke Pulau TerluarMenurutnya, dari penjelasan sejumlah lurah, ternyata ada masyarakat yang juga nakal. Artinya, meski sudah mendapatkan bantuan, tapi masih saja mencoba untuk mengambil bantuan lain.
“Kita sudah dengar penjelasan setiap lurah. Ternyata, ada masyarakat yang juga nakal. Misalnya mereka telah terima PKH, tapi mau juga dengan bansos dan BLT. Padahal sesuai aturan kan tidak boleh,” paparnya
Dalam rapat itu, Komisi I DPRD Kota Ambon telah mengeluarkan beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti masing-masing lurah, dimana pada poin pertama, komisi minta kepada para lurah yang belum masukan data penerima bantuan, baik yang telah terima maupun belum, untuk dimasukan ke komisi.
Kedua, setiap lurah segera menempelkan nama setiap penerima bantuan di lingkungan masing-masing. Ini penting sehingga ketika ada warga yang belum menerima, bisa segera untuk melapor.
Ketiga, masyarakat yang belum sama sekali menerima bansos untuk segera menginformasikan ke pihak RT atau lurah untuk kemudian di data. Keempat, diharapkan supaya lurah memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait Perwali PSBB Nomor 19 Tahun 2020 sehingga masyarakat dapat bekerja sama untuk meredam pandemi covid-19 di lingkungan masing-masing.
“Ini yang kita mintakan dengan harapan bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap lurah,” tandasnya.
Sementara menyangkut 811 warga di sembilan kelurahan yang namanya masuk dalam daftar penerima bantuan, namun belum mendapatkan hak mereka, kata Pormes, komisi akan memperjuangkannya untuk bisa memperolehnya pada penyaluran bansos tahap selanjutnya.
“Terdapat 811 warga yang tersebar di sembilan kelurahan di Kota Ambon yang namanya masuk daftar penerima tapi belum terima itu bansos. Nah, mereka ini kita perjuangkan untuk dapat di tahap berikutnya,” janji Pormes. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan