Babinsa Himbau Masyarakat Patuhi Edaran Bupati
NAMLEA, Siwalimanews – Babinsa Waplau, Koramil 1506-01/Namlea Sertu M. Wala dan Babinsa Waelo Koramil 1506- 04/Waeapo Serda Fiktor Belen menghimbau masyarakat di desa binaannya untuk patuhi surat edaran Bupati Buru Nomor 045.2/143 tahun 2021, tertanggal 8 Juli 2021, Perihal PPKM yang mulai berlaku tanggal 12 Juli lalu.
Secara terpisah, bertempat di desa binaan mereka, Desa Waplau dan Desa Waelo, Sertu M Wala dan Serda Fiktor Belen, Rabu (14/07) bersama Penjabat Kades, ketua BPD dan satgas Covid tingkat desa, mengikuti kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan pencegahan, pengendalian Covid-19.
Kepada wartawan, Wala dan Belen menjelaskan, Surat Edaran Bupati Buru, Nomor 045.2/143 tahun 2021 tertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Buru, telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan lnstansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Camat dan termasuk seluruh Kepala Desa untuk menerapkan PPKM di desa masing-masing.
Ada beberapa point dalam surat itu yang wajib dipatuhi masyarakat di desa-desa, dianta-ranya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan tahlilan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Baca Juga: Hari Ini, Pemkab Bursel Terapkan WFH dan WFOMengutip edaran bupati tersebut, keduanya juga menghimbau masyarakat desa yang mau nikahkan anaknya bahwa Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan undangan maksimal 10 orang.
Sementara acara resepsi pernikahan dilarang untuk diselenggarakan. Kegiatan kemasyarakatan lainnya {rapat, khitanan, khatmit qur’an, maupun maulid, dll) ditunda pelaksanaannya.
Bupati menginstruksikan pula, agar pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan kepada perwakilan maksimal 10 orang dan yang lain dibagikan langsung ke penerima BLT oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pertandingan olahraga dan seni ditunda pelaksanaannya.
Pelaksanaan kegiatan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditunda untuk sementara waktu.
Wala dan Belen lebih jauh menjelaskan, babinsa bersama Penjabat Kades, babinkamtibmas dan perangkat satgas Covid tingkat desa, akan memperketat pemberlakuan PPKM MIKRO COVID-19 di desa. (S-31)
Tinggalkan Balasan