NAMLEA, Siwalimanews – Babinsa Waplau, Koramil 1506-01/Namlea Sertu M. Wala dan Babinsa Waelo Koramil 1506- 04/Waeapo Serda Fik­tor Belen menghimbau mas­yarakat di desa binaannya untuk patuhi surat edaran Bupati Buru Nomor 045.2/143 tahun 2021, tertanggal 8 Juli 2021, Perihal PPKM yang mu­lai berlaku tanggal 12 Juli lalu.

Secara terpisah, bertem­pat di desa binaan mereka, Desa Waplau dan Desa Waelo, Sertu M Wala dan Serda Fiktor Belen, Rabu (14/07) bersama Penjabat Kades, ketua BPD dan sat­gas Covid tingkat desa, me­ngikuti kegiatan Pember­lakuan Pembatasan Kegia­tan Masyarakat (PPKM) ber­basis Mikro dan pence­ga­han, pengendalian Covid-19.

Kepada wartawan, Wala dan Belen menjelaskan,  Surat Edaran Bupati Buru, Nomor 045.2/143 tahun 2021 tertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan, dalam ra­ng­ka meningkatkan kewas­padaan dan upaya pence­gahan penyebaran Covid-19 serta memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta men­dukung keberlangsu­ngan usaha di Kabupaten Buru, telah  mengins­truksi­kan kepada seluruh pimpi­nan OPD, pimpinan lnstansi ver­tikal, pimpinan BUMN/BUMD, Camat dan termasuk  seluruh Kepala Desa  untuk menerapkan PPKM di desa masing-masing.

Ada beberapa point dalam surat itu yang wajib dipatuhi masyarakat di desa-desa, dianta­-ranya, pe­laksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tem­pat ibadah lainnya dapat dilak­sanakan dengan ketentuan 50 per­sen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan tahlilan dapat dilaksa­nakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Hari Ini, Pemkab Bursel Terapkan WFH dan WFO

Mengutip edaran bupati tersebut, keduanya juga menghimbau mas­yarakat desa yang mau nikahkan anaknya bahwa Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) se­tempat dengan undangan maksi­mal 10 orang.

Sementara acara resepsi per­nikahan dilarang untuk diseleng­garakan. Kegiatan kemasyara­katan lainnya {rapat, khitanan, khatmit qur’an, maupun maulid, dll) ditunda pelaksanaannya.

Bupati menginstruksikan pula, agar pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan kepada perwakilan maksimal 10 orang dan yang lain dibagikan langsung ke penerima BLT oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan per­lombaan dan pertandingan olah­raga dan seni ditunda pelaksa­naannya.

Pelaksanaan kegiatan perte­muan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditun­da untuk sementara waktu.

Wala dan Belen lebih jauh menjelaskan, babinsa bersama Penjabat Kades, babinkamtib­mas dan perangkat satgas Covid tingkat desa, akan memperketat pemberlakuan PPKM MIKRO COVID-19 di desa. (S-31)