AMBON, Siwalimanews – Ayah bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri berinisial MT akhirnya mendapatkan ganjaran atas perlakuannya. Ganjaran tersebut berupa putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/3).

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undnag-undang  Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap hakim Martha Maitimus aat membacakan putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Baca Juga: Pemkab MBD Serahkan LKPD ke BPK

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Endang Anakoda yang menghendaki agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.(S-26)