AMBON, Siwalimanews – Kinerja Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Maluku kembali disoroti lantaran belum tuntas­nya audit beberapa kasus dugaan korupsi.

Sebut saja, dugaan korupsi proyek irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Te­ngah, kasus Cadang Beras Pe­merintah Kota Tual dan bebe­rapa kasus baru yang diautit seperti dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Rony Samloy mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Maluku un­tuk serius menyelesaikan audit beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Kita minta BPKP untuk serius tuntaskan semua audit kasus yang sedang ditangani,” ujar Samloy.

Dijelaskan, penyelesaian suatu kasus dugaan koupsoi sangat ter­gantung dari kecepatan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP, sehingga menjadi tugas dari BPKP untuk mempercepat proses audit.

Baca Juga: Akademisi Dorong Polisi-Jaksa Selidiki Proyek Air Bersih Haruku

Penyidik baik kejaksaan maupun kepolisian, kata Samloy tentunya tidak ingin dipersalahkan jika suatu kasus dugaan korupsi berlarut-larut dalam proses penyidikan.

Jika BPKP Maluku cepat menye­lesaikan audit, sambungnya, maka sudah pasti progres penegakan hukum atas dugaan korupsi dapat tertangani dengan cepat pula se­hingga ada kepastian hukum ba­gi masyarakat maupun ter­sangka.

“BPKP harus menghindari pe­nilaian adanya perselingkuhan antara BPKP dan oknum-oknum pejabat tertentu yang terlibat dalam kasus,” tugasnya.

Karena itu, Samloy meminta profesionalisme dan keseriusan dari BPKP untuk menuntaskan audit secepatnya.

Sementara itu, aktivis Laskar Anti Korupsi, Roni Aipassa menyayang­kan belum diselesaikan dilaku­kannya audit oleh BPKP Maluku.

“Ini sudah lama kita sayangkan juga masa belum ada hasil audit,” ungkap Aipassa.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan antara BPKP Maluku dan penyidikan jangan terlalu berlarut-larut karena koordinasi yang lama akan menghambat penyelesaian audit.

Karena itu, Aipassa meminta BPKP agar segera menyelesaikan audit sehingga dapat digunakan oleh penyidik untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi tersebut.

Janji Tuntaskan

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku memastikan mengaudit perhitungan kerugian Negara tiga kasus dugaan korupsi tahun ini.

Tiga kasus tersebut yaitu, kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual, korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, serta kasus proyek Taman Kota Saumlaki.

“Tahun ini kita pastikan audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus CBP Tual, Taman Kota Saumlaki dan Sariputih,” jelas Koordinator Pengawasan Bidang

Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi saat ditemui Siwalima di kantornya, Kamis (21/1).

Sapto mengatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit tiga kasus itu rampung.

“Dokumennya sudah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,” tegasnya.

Katanya, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Bahkan akan terus koordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang.

“Nanti proses penyidikan kan kita balik lagi klarifikasi, kalau dari hasil klarifikasi untuk membuat masalah semakin terang ya kita minta,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, audit tiga kasus itu akan selesai dalam tahun ini. Seperti diberikatakan audit kerugian negara tiga kasus korupsi CBP Tual Tahun 2016-2017, proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah dan Taman Kota Saumlaki mandek. BPKP Perwakilan mengklaim, tiga kasus jumbo tersebut masih dilakukan koordinasi dengan kejaksaan maupun Polda Maluku. Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Sedangkan kasus korupsi irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi diduga bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih

Sementara, Kasus proyek Taman Kota Saumlaki naik ke tahap penyidikan sejak November 2019 lalu. Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.512.718.000. yang dikerjakan oleh PT.Inti Artha Nusantara selaku kontraktor pelaksana. Pasca naik penyidikan, yang hingga kini tak jelas penanganannya. (S-50)