Audit Belum Tuntas, BPKP Hambat Penuntasan Korupsi CBP Tual
AMBON, Siwalimanews – BPKP Maluku dinilai menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual.
Kurang lebih dua tahun dokumen diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, namun audit kasus yang diduga melibatkan Walikota Tual, Adam Rahayaan itu belum juga rampung.
Praktisi hukum Fileo Fistos Noya dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengkritik kinerja BPKP.
“Semua tindak pidana korupsi harus jadi prioritas. Bayangkan dua tahun, BPKP bikin apa? Apalagi penyidik sudah meminta untuk penegakan hukum,” tandas Noya kepada Siwalima, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/12).
Noya mengatakan, untuk kepastian hukum semua pihak harus berperan, termasuk auditor.
Baca Juga: Akademisi: Sekda SBT Lakukan Perbuatan Melawan Hukum“Kepastian hukum kasus ini, semuanya harus berperan, termasuk BPKP. Jadi audit harus dituntaskan, apalagi sudah cukup lama,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena mengatakan, audit kerugian negara sangat penting bagi penyidik untuk melanjutkan atau tidak proses hukum. Olehnya, BPKP harus serius. Apalagi kasus distribusi CBP Tual merupakan kasus yang sudah lama.
“BPKP provinsi Maluku harus serius tuntaskan audit kerugian negara dalam kasus CBP Tual, agar proses hukum dapat berjalan,” ujar Alimudin.
Lambatnya penuntasan audit, kata Alimudin, sangat berdampak bagi proses hukum. Karena itu, ia berharap BPKP serius menuntaskan audit kerugian negara kasus distribusi CBP Tual.
Alimudin menambahkan, kalaupun BPKP memakai skala prioritas dalam audit, namun bukan berarti mengabaikan kasus yang lain. Sebab, semua kasus korupsi harus dituntaskan.
Belum Tuntas
Seperti diberitakan, Kepala BPKP Rizal Suhali mengaku, pihaknya belum bisa menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi distribusi CBP Kota Tual.
Alasannya, tahun ini BPKP hanya fokus mengaudit dua kasus yakni, dugaan korupsi Repo Obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo Securitas dan kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan PLTG Namlea.
“Tahun ini dua saja. Audit yang lain masih proses,” kata Rizal kepada Siwalima, Senin (7/12).
Rizal mengaku, pihaknya sementara mengaudit korupsi yang melibatkan Walikota Tual Adam Rahayaan itu. “Sementara proses,” jawabnya singkat.
Rizal enggan berkomentar lebih jauh terkait kelanjutan audit keuangan kasus korupsi CBP Tual yang diduga menyebabkan kerugian negara itu.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.
“Saya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem kepada Siwalima, Minggu (15/11).
Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik menginginkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.
“Itu semua sudah kami serahkan ya, kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Logikanya, dokumen diminta kok kita tidak mau kasih. Kepentingan kita apa. Ini kasus publik seperti anda konfirmasi terus, ya pasti kita juga harus percepat penuntasan kasus ini. Jadi saya tegaskan saat ini penyidik hanya menunggu hasil audit saja,” ujar Roem. (S-50)
Tinggalkan Balasan