AMBON, Siwalimanews –  Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Barat, Samson Atapary, mendesak Pemkab SBB terutama penjabat bupati Andi Chandra As’aduddin untuk menyelesaikan potensi konflik akibat tapal batas antar desa dan negeri.

Penyelesaian potensi konflik merupakan tanggungjawab yang ditugaskan langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menunjuk As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Saka Mese Nusa itu.

“Sesuai dengan pernyataan Mendagri, tugas yang diberikan penjabat bupati itu adalah, menyelesaikan potensi konflik horizontal yang cukup tinggi yang ada di SBB, maka tugas itu harus dilakukan,” ucap Samson dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (16/9).

Potensi konflik yang cukup besar di Kabupaten SBB kata Samson, berkaitan dengan batas-batas negeri atau batas wilayah petuanan, termasuk juga adanya tuntutan dusun-dusun yang besar dan telah memenuhi syarat administrasi untuk menjadi aesa administrasi tetapi belum terakomodir.

Langkah ini, mestinya menjadi fokus utama penjabat Bupati SBB untuk dapat menyelesaikan potensi konflik yang sifatnya horizontal, dengan melakukan penguatan terhadap negeri-negeri adat.

Baca Juga: Tata Aset Daerah, Pemkab SBB Minta Petunjuk KPK

Menurut Samson, salah satu cara penguatan negeri ada yaitu, bagaimana memberikan dasar legalitas atau dasar hukum terhadap negeri-negeri adat lewat cara penetapan negeri adat sebagai desa adat atau negeri adat sesuai perintah Undang-Undang Nomon 6 tahun 2014.

“Karena dengan negeri adatlah ini yang bisa dipakai sebagai instrumen untuk melakukan musyawarah bagaimana melihat persoalan-persoalan atau potensi-potensi negeri adat,” tandas politisi PDIP Maluku ini.

Ditambahkan, dengan pemerintahan adat, maka diyakini ketika terjadi konflik, masyarakat dapat duduk secara adat untuk menjelaskan tentang wilayah-wilayah petuanan dan dapat difasilitasi penyelesaiannya. (S-20)