AMBON, Siwalimanews – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku telah dilarang untuk mudik saat hari Raya Lebaran. Jika keda­patan mudik, akan dibe­rikan sanksi tegas.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 41 Tahun 2020.

“Jadi kita tegaskan, tidak ada mudik lebaran demi mencegah penye­ba­­ran Covid-19 di Maluku,” tegas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (11/4).

Setelah mendapat Surat Edaran Menpan-RB, kata Kasrul, pihaknya langsung menindaklanjuti ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku.

“Kalau mudik resiko masing-masing dan sanksi diberikan sesuai aturan sesuai Surat Edaran Menpan-RB,” tandasnya.

Baca Juga: Bursel Usul Dana Corona Rp 23 M

Dikatakan, semua wilayah se­dang berperang melawan pandemi virus corona, termasuk di Maluku, dan semua ASN telah ditugaskan untuk mendampingi warga dengan status  pelaku perjalanan dan me­ng­awasi mereka selama karantina mandiri selama 14 hari.

“Jadi saya tegaskan tidak ada mudik bagi ASN demi mengurangi penyebaran virus corona,” tegas Kasrul.

SE Menpan-RB

Larangan bagi ASN untuk mudik ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor: 41 Tahun 2020 tertanggal 6 April tentang perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor : 36 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menpan-RB yang kopiannya diterima Siwalima, Minggu (12/4) menguraikan  perta­ma, berpedoman pada keputusan kepala BNPB Nomor: 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, untuk mencegah per­luasan penyebaran Covid-19 di­pandang perlu melakukan peru­bahan atas surat edaran Menpan-RB Nomor: 36 Tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya penyegahan penyeberan Covid-19.

Kedua, perubahan sebagai­mana dimaksud adalah sebagai berikut; a) larangan kegiatan bepergian atau kegiatan mudik meliputi; 1). Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pen­didikan dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang mela­kukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.

2). Apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah maka yang bersang­kutan harus terlebih dahulu men­dapatkan izin dari atasan masing-masing. 3). Para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan agar ASN di lingkungan instansi pe­merintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik.

Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2019, tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2019 tentang menajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Surat edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet, Sekretaris Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Kepala BIN, Kepala Lembaga Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati/Walikota. (S-39)