AMBON, Siwalimanews – Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2023 ini, Balai Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap sejumlah pangan di Kota Ambon dan menemukan sebanyak 38 persen tidak memiliki ketentuan.

Pengawasan pangan yang dila­kukan dengan metode online, de­ngan Jumlah fasilitas distribusi pa­ngan olahan yang telah diperiksa, sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 persen) memenuhi ketentuan dan 56 fasilitas 38 persen Tidak Memenuhi Ketentuan.

Demikian diungkapkan, Kepala Balai POM Maluku, Hermanto dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (17/4).

Selanjutnya, untuk 149 fasilitas dis­tribusi pangan olahan yang diperiksa, kata Hermanto terdapat temuan pangan kadaluwarsa pada 48 fasi­litas sebanyak 32 persen, pangan rusak pada 15 fasilitas sebanyak 13 persen, dan  angan olahan Tanpa Ijin Edar  pada 1 fasilitas hanya 1 per­sen.

Sementara untuk jenis fasilitas yang diperiksa yaitu terdiri dari, 13 Distributor dengan temuan pada 2 fasilitas yakni 1 persen, 72 Ritel Modern (48 persen) dengan te­muan pada 27 fasilitas (18 per­sen), dan 64 ritel tradisional (43 persen) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 persen).

Baca Juga: Peredaran Narkoba di Ambon Memprihatinkan 

“Sehingga total temuan adalah 254 item (7.946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700. Dengan rin­cian temuan sebagai berikut, pa­ngan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7.654) kemasan dengan nilai Rp 42.114.900,

Menurutnya, Balai POM Provinsi Maluku sampai dengan April 2023 ini, ditemukan masih banyak ba­rang yang kedaluwarsa dan juga tidak memenuhi kebutuhan.

Tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun ter­padu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Pengawasan Pa­ngan Rutin Khusus untuk memas­tikan produk pangan olahan diperedaran aman dan bermutu.

Dimana pengawasan Pangan Rutin Khusus ini dilaksanakan da­lam 6 (enam) tahap, yang dimulai sejak tanggal dan 13 Maret-19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE),  kada­luwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas  peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Te­ngah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepu­lauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.

“Dan dalam pelaksanaan peng­awasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon se­cara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan peng­awasan pangan rutin khusus sam­pai tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku, dilakukan dengan metode offline, dengan . Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa, se­banyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 persen) memenuhi ketentuan dan 56 fasilitas (38  persen) tidak memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan, untuk jenis pa­ngan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak pada minuman ringan sebanyak 528 kemasan, bumbu 512 kemasan, BTP 483 kemasan. Sementara pangan rusak, se­banyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800.

Selanjutnya, jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak pada susu bubuk/cair 58 kemasan, minuman kopi 33 kemasan, cuka 24 kemasan. Ditambah pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000.

Untuk jenis pangan TIE adalah, bahan tambahan pangan yakni, tindak lanjut hasil pengawasan terhadap temuan pangan kada­luwarsa dan rusak, serta mana­jemen pengelolaan

Pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemerik­saan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 fasilitas. “Terhadap produk pangan olahan TMK, dilakukan pemusna­han oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksi­kan oleh petugas. Dan

Dia menambahkan, Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu ber­sama lintas setor terkait sampai 19 April 2023.

Dengan itu kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku ke­pentingan, dihimbau agar selalu melakukan cek klik sebelum mem­beli dan/atau menggunakan pro­duk obat dan makanan. (S-25)