NAMLEA, Siwalimanews – Penyidik Kejari Buru menyita sejumlah aset milik mantan Wakil Bupati Buru Selatan, almarhum Ayub Saleky di Kota Namrole.

Dalam laman facebook milik Kejari Buru yang baru dipublikasikan Kamis (10/6) sore dijelaskan, pihak kejari sementara berupaya menyelamatkan aset dari para tersangka maupun pihak lain yang menikmati keuntungan secara tidak sah dalam skandal Korupsi Dana MTQ Provinsi Maluku di Kabupaten Bursel tahun 2017 yang merugikan negara miliaran rupiah .

Penyitaan aset terkait MTQ Provinsi Maluku di Bursel tahun 2017 berlangsung pada Rabu (9/6) dan Kamis (10/6). Aset yang disita dari hotel milik mantan wabup ini diantaranya, kursi, dan tenda yang berada di hotel milik mantan wabup yang juga menjabat Ketua Umum MTQ Provinsi Maluku tahun 2017.

Kasus korupsi MTQ ini terus dikembangkan, dan saat ini penyidik sedang berupaya melakukan penyelamatan aset baik dari para tersangka maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan tidak sah, sehingga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Sebelumnya, Kajari Buru, Muhtadi telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan BPK RI Maluku untuk menghitung kerugian negara pada kasus dugaan Korupsi dana MTQ ke XXVII di Namrole, Buru Selatan tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Jalin Kerjasama dengan RSKD

“Untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi ini, seminggu lalu pak Kajati telah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Maluku untuk melakukan ekspose kasus MTQ Bursel,” jelas Humas Kejaksaan Negeri Buru, Azer Jongker Orno, kepada Siwalimanews, Kamis (26/5) lalu. (S-31)