AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Julius Toisutta menegaskan, pemkot wajib untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro demi menekan laju penularan covid-19 di kota ini.

“Pemkot seharusnya melakukan PPKM supaya dapat menurunkan kasus konfirmasi covid-19, selain itu ini merupakan instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan,” tandas Toisutta kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (10/6).

Menurutnya, jika pemkot membiarkan tempat hiburan malam dibuka, namun tidak mengawasi secara baik, maka aktivitas disana bisa saja menjadi klaster baru yang muncul

“Yang jadi pertanyaan, apakah disaat pengunjung karaoke datang berkunjung protap diutamakan? apalagi kalau sudah dipengaruhi alkohol, sehingga tempat karaoke jangan dulu dibuka, demi menjaga munculnya klaster baru,” tandansya.

Prinsipnya kata dia, jika tempat hiburan dibuka dan muncul kluster baru, maka pemerintah kota harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Plt Kades di SBT Didominasi Guru

“Kita mau bicara peningkatan ekonomi, namun dari sisi kesehatan juga sangat berbahaya, sehingga harus dilaksanakan PPKM,” ucapnya.

Pemkot Ambon dinilai sangat gegabah dengan membuka tempat hiburan malam terutama karoke.

“Kalau saja dalam pelaksanaannya ditemukan kerumunan atau pelanggaran yang tidak juga dipatuhi sesuai arahan pemkot, maka harus diberikan sanksi tegas disertai dengan penutupan tempat usaha itu,” tegansya.(S-51)