AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta untuk tidak lagi  merombak birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menjelang berakhirnya masa jabatan pada bulan April 2024 mendatang..

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno merespon keputusan Gubernur melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Maluku beberapa hari lalu.

Wenno menjelaskan, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku berdasarkan aturan akan berakhir pada 24 April mendatang atau kurang dari dua bulan.

Mutasi ini, menurutnya, tentunya akan bertentangan dengan aturan sebab berdasarkan yang Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, melarang kepala daerah melakukan mutasi.

Ketentuan UU Pilkada tersebut lanjut Wenno, telah ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bupati: PPID Mampu Kelola Informasi

“Dalam Permendagri itu sudah ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” ujar Wenno saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (20/3).

Dikatakan, aturan tersebut sudah jelas dan wajib ditindaklanjuti oleh gubernur bahwa dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa Jabatannya berakhir.

Wenno menegaskan, larangan mutasi pejabat tersebut dibuat agar tidak terjadi konflik kepentingan dari kepala daerah apalagi jelang pilkada yang akan digelar 27 November nantinya.

“Kita berharap kita sama-sama menaati aturan yang sudah ditetapkan, agar tata kelola pemerintahan di Maluku ini dapat berjalan dengan baik tanpa ada kepentingan apapun,” tegas Wenno.(S-20)